Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Nikah, Rukunnya, Hukumnya, Syaratnya Dan Hikmahnya

faktasantuy.com - Menikah menurut islam. Oke sobat, jarang banget nih saya update materi agama. Namun hari ini saya bakal menulis materi agama yaitu pernikahan. Adapun materi yang bakal kami bahas mengenai penikahan adalah arti nikah, hukum nikah, rukun nikah, & juga syarat nikah. Ok langsung saja mari kami simak materi berikut.

Nah inilah artikel menikah dalam silam, pengertian pernikahan, hukum pernikahan, dan hikmah pernikahan.

buku-nikah

PENGERTIAN PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Pengertian nikah menurut bahasa berarti menghimpun ataupun mengumpulkan. Arti pernikahan menurut istilah adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki & perempuan yang bukan muhrim sebagai suami istri dengan tujuan membina sebuah rumah tangga yang tersanjung berdasarkan tuntunan Allah Swt.

Pengertian pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 mengenai Perkawinan, perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang pria & wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang tersanjung & abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

RUKUN NIKAH

Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi supaya pernikahan menjadi sah. Rukun nikah dalam islam tersebut ada 5 rukun nikah, yaitu sebagai berikut.
  1. Ada mempelai yang bakal menikah.
  2. Ada wali yang menikahkan.
  3. Ada ijab & kabul dari wali & mempelai laki-laki, serta mas kawin juga boleh sepasang cincin nikah atau yang lainnya.
  4. Ada dua saksi pernikahan tersebut.
  5. Kerelaan kedua belah pihak ataupun tanpa paksaan.

HUKUM NIKAH

Hukum menikah dalam islam adalah sunah muakad, namun dapat berubah sesuai dengan kondisi & niat seseorang. Apabila seseorang menikah dengan diniatkan sebagai usaha untuk menjauhi dari perzinahan, hukumnya sunah. Namun, apabila diniatkan untuk sesuatu yang kurang baik, hukum pernikahan menjadi makruh, bahkan haram.

Salah satu ayat alquran yang berisi perintah menikah dalam islam yaitu sebagai berikut yang artinya : "Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah Dirinya menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya anda cenderung & merasa tenteram kepadanya, & Dirinya menjadikan di antaramu rasa kasih & sayang. Sungguh, pada yang demikian tersebut terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir". (Q.S. Ar-Rum, 30:21)

SYARAT NIKAH

Syarat syarat nikah yaitu sebagai berikut.
  1. Calon suami telah baligh & berakal.
  2. Calon istri yang halal dinikahi.
  3. Lafal ijab & kabul haruslah bersifat selamanya.
Ijab artinya mengemukakan ataupun menyebutkan sebuah perkataan. Kabul artinya menerima. Jadi, ijab kabul artinya seseorang menyebutkan sesuatu terhadap lawan bicaranya, lalu lawan bicaranya menyebutkan menerima.

Dalam pernikahan, yang dimaksud dengan ijab kabul adalah seorang wali ataupun wakil dari mempelai perempuan mengemukakan terhadap calon suami anak perempuannya/perempuan yang dibawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai istrinya. Lalu lelaki yang bersangkutan menyebutkan menerima pernikahannya itu.

Diriwayatkan dalam sebuah hadis bahwa: Sahl bin Said mengatakan, seorang perempuan datang terhadap Nabi saw. untuk menyerahkan dirinya, dirinya mengatakan, "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Lalu seorang laki-laki berdiri & mengatakan, "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya apabila engkau tidak berhajat kepadanya." Lalu Rasulullah saw. bersabda "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (H.R. Bukhari & Muslim).

Hadis Sahl tersebut menerangkan bahwa Rasulullah saw. telah mengijabkan seorang perempuan terhadap Sahl dengan mahar ataupun maskawinnya ayat alquran & Sahl menerimanya.
     
        4. Dua orang saksi.
            Menurut jumhur ulama, akad nikah minimal dihadiri oleh dua orang saksi. Saksi dalam akad nikah haruslah memenuhi syarat-syarat berikut.

  • Cakap bertindak dengan cara hukum (balig & berakal).
  • Minimal dua orang.
  • Laki-laki.
  • Merdeka.
  • Orang yang adil.
  • Muslim.
  • Dapat melihat (menurut ulama mazhab Syafii).

       5. Adanya wali.
           Dari Abu Musa r.a., Nabi saw. bersabda, "Tidaklah salahsatu pernikahan tanpa wali." (H.R. Abu Dawud & disahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam sahih Sunan Abu Dawud no. 1.836). Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalain wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), lalu saudara lelaki seayah seibu ataupun seayah, lalu anak saudara lelaki. Setelah tersebut barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya ataupun hakim.

Wali nikah haruslah mempunyai syarat-syarat tertentu. Syarat wali nikah tersebut adalah antara lain sebagai berikut.
  • Laki-laki.
  • Balig & berakal sehat.
  • Beragama islam.
  • Merdeka.
  • Mempunyai hak perwalian.
  • Tidak ada halangan untuk menjadi wali.
  • Adil

HIKMAH PERNIKAHAN

  1. Untuk mendapatkan keturunan
  2. Supaya halal berhubungan
  3. Supaya tidak digosipkan orang lain
  4. Nikah sebagai ibadah Islam (Memperkuat ibadah)
  5. Menambah rezeki
  6. dll
Nah itulah artikel bab nikah yang ada di sekolah. Semoga PR materi bab nikah menurut islam kamu dapat terlesaikan dengan melihat hukum pernikahan dalam islam diatas. Jika ingin bertanya tentang bab nikah seperti arti pernikahan, hikmah pernikahan, hukum pernikahan dan rukun pernikahan, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca artikel hukum pernikahan dalam islam. Baca Juga:
Bagi sobat yang ingin copas isi artikel materi hukum menikah ini, maka diharapkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Artikel Ini", jika tidak dicantumkan, maka blog sobat akan saya laporkan ke DMCA.

Posting Komentar untuk "Pengertian Nikah, Rukunnya, Hukumnya, Syaratnya Dan Hikmahnya"