Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

8 Bentuk Negara dan Kesatuan Beserta Contoh Negaranya

bentuk-negara-dan-kesatuan-beserta-contohnya
Contoh bentuk negara

faktasantuy.com - Bentuk-Bentuk Negara & Kenegaraan – Meskipun nampak sama butuh diketahui terlebih dahulu bahwa bentuk negara dengan bentuk kenegaraan tersebut tidak sama. Adapun bentuk bentuk negara sangat banyak sehingga membingungkan murid sekolah.

Wajib Baca selanjutnya:

Negara Indonesia mempunyai bentuk negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik. Baiklah tidak lama-lama marilah kita menjelaskan bentuk bentuk kenegaraan dan bentuk negara kesatuan:

Bentuk-Bentuk Kenegaraan

bentuk bentuk kenegaraan ialah sebagai berikut:

1. Koloni

Koloni merupakan sebuah negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, & pemerintahan tetap terbelit dengan negara yang menjajah nya.Contoh: Indonesia sempat menjadi kolom Belanda selagi kekurangan lebih dari 350 tahun

2. Trustee (perwalian)

Trustee merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia 2 & berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang.
Contoh: Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah lindungan PBB hingga dengan tahun 1975.

3. Mandat

Mandat merupakan sebuah negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I & diletakkan di bawah perlindungan negara-negara yang menang perang dengan penglihatan Dewan Amanah LBB.
Seperti: Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi amanah Prancis.

4. Protektorat

Protektorat merupakan sebuah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka & berdaulat. Hal-hal yang berkaitan dengan luar negeri & pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.
Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, & Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis.
Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:
  • Protektorat Kolonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri, pertahanan & keamanan, serta dalam negeri pada negara pelindung nya.
  • Protektorat Internasional, yaitu protektorat yang tetap tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

5. Dominion

Negara dominion ialah negara yang sebelumnya jajahan Inggris yang lalu merdeka & berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.

Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan & kedaulatan penu, bagus ke dalam maupun ke luar.

Contoh negara-negara persemakmuran ialah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, & Kanada.

6. Uni

Uni ialah perpaduan dua ataupun lebih negara yang merdeka & berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni bisa dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
  • Uni personil (personal union), yaitu perpaduan antara dua negara yang kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara.
  • Uni politik (political union), yaitu negara yang dibentuk dari negara-negara yang lebih kecil. Uni politik bisa disebut juga dengan uni legislatif. Tidak sama dengan uni personil, masing-masing dari negara bisa bergabung & membagi urusan pemerintahan & politik bersama. Perpaduan negara yang diakui dengan cara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.
  • Uni rill (real union), yaitu perpaduan antara dua negara ataupun lebih yang terjadi pemecahan bersama terhadap berbagai lembaga negara.

Bentuk-Bentuk Negara

Berikut penjelasan tentang bentuk negara:

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan ialah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara ataupun tidak ada negara lagi di dalamnya. Jadi konsep negara kesatuan ini hanya terdiri dari tunggal negara saja.

Ciri-ciri negara kesatuan:

  • Mempunyai satu pemerintahan pusat yang memegang semua kekuasaan pemerintah.
  • Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu parlemen, & dewan menteri.
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh hebat pajak.
  • Tidak ada badan-badan lain diluar pemerintahan yang berdaulat.
  • Adanya supremasi parlemen pusat.
  • Dalam pendidikan, hanya terdapat satu kurikulum.
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam & kedaulatan ke luar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu:

  • Sentralisasi, yaitu semua masalah di setiap daerah diatur & diurus dengan cara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan perintah.
  • Desentralisasi. yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat parlemen di setiap daerah. Tetapi tetap pemerintah pusat yang memegang kekuasaan paling atas.
  • Contoh negara kesatuan yaitu Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, & Perancis.

2. Negara Serikat (Federal)

Negara serikat ialah sebuah negara yang terdiri dari berbagai negara bagian dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.

Negara bagian tersebut tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang kedaulatan ialah pemerintah federal.

Negara bagian tetap mempunyai kekuasaan orisinil sebab negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.

Sedangkan kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian terhadap negara serikat ialah hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan & urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat disebut dengan negara limitatif yang berarti sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Berikut ialah ciri-ciri negara serikat:

  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasaan orisinil tetap ada di negara bagian.
  • Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melewati negara bagian.
  • Pemerintah pusat mendapatkan kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dalam.
  • Setiap negara bagian berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet, & bahkan konstitusi sendiri selagi tidak bermengenaian dengan konstitusi pemerintahan pusat.
  • Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulatan, tetapi kekuasaan orisinil tetap pada negara bagian
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab terhadap rakyat
  • Pemerintah pusat mendapatkan kedaulatan rakyat dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dalam
  • Setiap negara bagian mempunyai kewenangan dalam membuat UUD sendiri yang selagi ini tidak bermengenaian dengan pemerintah pusat
  • Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat & kongres)
  • Contoh Negara Serikat (federal) yaitu Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, & Jerman.

Semoga penjelasan diatas meningkatkan pemahaman kita mengenai bentuk negara & bentuk kenegaraan, yang faktasantuy.com ambil dari berbagai sumber. Terimakasih

Latihan:
1. Jelaskan perbedaan negara kesatuan dan negara federal?
2. Apa saja kelebihan negara kesatuan dan kelemahan negara kesatuan?

Posting Komentar untuk "8 Bentuk Negara dan Kesatuan Beserta Contoh Negaranya"