Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ 6 Macam HAM dan Contohnya Lengkap

macam-macam-ham

faktasantuy.com - Macam-Macam HAM – Hak asasi manusia mempunyai sejarah yang bermacam-macam, & umumnya HAM timbul dengan tujuan untuk menghapus sikap absolut penguasa yang memerintah dengan cara otoriter.

Baca:



Nah apa saja macam macam ham menurut bidangnya? dan apa saja contoh HAM? tolong sebutkan macam macam HAM!

Baca selanjutnya: 50+ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Dunia

Menurut John Locke, HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang bersifat kodrati. Berikut macam macam ham secara umum:

Macam Macam HAM

Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)


Hak Asasi Pribadi ialah hak yang meliputi keleluasaan menyebutkan pendapat, keleluasaan memeluk agama, bergerak, keleluasaan untuk aktif di setiap organisasi, perkumpulan, ataupun sebagainya.
Seperti :
  1. Hak Keleluasaan dalam berpendapat.
  2. Hak Keleluasaan dalam menjalankan kepercayaan  & memeluk agama.
  3. Hak Keleluasaan dalam bepergian, berkunjung, & berpindah-pindah tempat.
  4. Hak Keleluasaan ber-organisasi.
  5. Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh & berkembang.
  6. Hak untuk tidak dipaksa & disiksa.

Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi ialah hak untuk mempunyai, membeli & menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Seperti :
  1. Hak keleluasaan dalam membeli sesuatu.
  2. Hak keleluasaan mengadakan & meperbuat perjanjian kontrak.
  3. Hak mempunyai sesuatu.
  4. Hak mempunyai pekerjaan yang layak.
  5. Hak keleluasaan meperbuat transaksi.
  6. Hak untuk menikmati SDA.
  7. Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  8. Hak untuk menambah nilai hidup.

Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak Asasi Politik ialah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih & dipilih

Seperti :
  1. Hak memilih dalam sebuah pemilihan, umpama pemilihan presiden.
  2. Hak dipilih dalam pemilihan, umpama pemilihan ketua rt.
  3. Hak keleluasaan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  4. Hak mendirikan partai politik.
  5. Hak memberikan usulan-usulan ataupun pendapat yang berupa usulan petisi.
  6. Hak diangkat dalam jabatan pemerintah.

Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum ialah hak untuk memperoleh perperbuat yang sama dalam hukum & pemerintahan.

Seperti :
  1. Hak memperoleh layanan & perlindungan hukum.
  2. Hak memperoleh & mempunyai pembelaan hukum pada peradilan.
  3. Hak yang sama dalam proses hukum.
  4. Hak dalam perlakuan yang adil ataupun sama dalam hukum.


Hak Asasi Sosial & Adat (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial & Adat ialah hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan & lain sebagainya.

Seperti :
  1. Hak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
  2. Hak untuk mendapat pelajaran.
  3. Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  4. Hak untuk berkomunikasi
  5. Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
  6. Hak untuk mengembangkan bakat & minat.

Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan ialah hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan & perlindungan (procedural rights), umpama peraturan dalam hal penahanan, penangkapan & penggeledahan.

Seperti :
  1. Hak memperoleh kepastian hukum.
  2. Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  3. Hak memperoleh pembelaan dalam hukum.
  4. Hak untuk memperoleh hal yang sama dalam berjalannya proses hukum bagus itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, & penahanan
  5. Hak memperoleh perperbuat adil dalam hukum

Jenis Pelanggaran HAM :

Berikut 2 jenis pelanggaran HAM:
  1. Pelanggaran HAM bersifat berat (misal: genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan).
  2. Pelanggaran HAM bersifat biasa (misal: pemukulan, pencemaran nama bagus, penganiayaan).

HAM mempunyai ciri-ciri khusus yaitu:

Ciri ciri khusus HAM:
  1. Hakiki, artinya HAM ialah hak asasi seluruh umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
  2. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk seluruh orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender ataupun perbedaan lainnya.
  3. Tidak bisa dicabut, artinya HAM tidak bisa dicabut ataupun diserahkan terhadap pihak lain.
  4. Tidak bisa dibagi, artinya seluruh orang berhak memperoleh seluruh hak, apakah hak sipil & politik, ataupun hak ekonomi, sosial & budaya.

Nah itulah macam macam ham dan contohnya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa macam-macam ham terbagi menjadi 6 seperti yang diuraikan di atas. Jika ingin bertanya mengenai pengertian dan macam macam HAM, silahkan berkomentar.

Latihan:
  1. macam macam ham secara universal
  2. sebut dan jelaskan macam macam ham
  3. macam macam ham menurut uud 1945
Baca selanjutnya: 

Posting Komentar untuk "√ 6 Macam HAM dan Contohnya Lengkap"