Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Landasan Hukum Indonesia: Ideal, Konstitusional dan Operasional

landasan-konstitusional-hukum-indonesia

faktasantuy.com - Landasan Hukum Indonesia - Sesudah pada postingan sebelumnya kami mengulas mengenai makna persatuan & kesatuan Bangsa Indonesia, maka pada hari ini kami bakal melanjutkan pembahasan dgn topik landasan hukum persatuan & kesatuan bangsa yg jadi acuan bangsa ini.

Mengutip dari postingan sebelumnya bahwa Negara Indonesia ternyata mempunyai beragam kebudayaan yg tersebar dari sabang hingga merauke.

Baca juga: Sejarah pers indonesia

Macam-macam agama, suku, kebiasaan terus menghiasi kekayaan Negeri ini.

Butuh landasan hukum yg kuat utk menjaga persatuan & kesatuan Bangsa Indonesia, hingga bangsa ini tidak bakal tercerai berai layaknya beras yg tercecer di tanah.

Salah satu yg dijadikan landasan hukum dlm persatuan & kesatuan bangsa ialah sila ke 3 dari pancasila, undang-undang dasar negara dijadikan sebagai landasan hukum, lebih lengkapnya berikut ini.

Landasan Ideal, ialah Pancasila sila ke 3 yakni Persatuan Indonesia”


Landasan Konstitusional, ialah UUD 1945

Pembukaan alinea ke 4: “Negara Republik Indonesia yg berkedaulatan rakyat dgn berdasar kepada…persatuan Indonesia“.
Dlm pasal-pasal UUD 1945:
  • Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yg berbentuk Republik.”
  • Pasal 30 ayat (1) & (2) menyebutkan bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak & harus ikut serta dlm usaha pembelaan negara. Syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dgn Undang-undang (Pasal 32, 35, & 36)

Landasan Operasional, ialah ketetapan MPR no. IV/MPR/1999 mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)


Terdapat momen penting yg terjadi sebagai ujian bagi Bangsa Indonesia dlm membangun persatuan & kesatuan, momen tersebut sudah tercatat dlm sejarah.

Sekaligus dapat dipakai utk memperjelas uraian mengenai landasan operasional yg ada dlm garis-garis besar haluan negara. Momen tersebut diantaranya:
  1. Pada tahun 1945 hingga 1950 sempat terjadi pemberontakan oleh PKI (Partai Komunis Indonesia) yg mengguncang persatuan & kesatuan Bangsa.
  2. Tahun 1950 hingga 1959 persatuan & kesatuan juga diuji oleh berbagai dampak sebab praktek demokrasi liberal waktu itu.
  3. Kurun waktu 1959 – 1965 meletus nya G30S/PKI (Gerakan 30 September) terjadi pemberontakan kepada persatuan & kesatuan Bangsa.

Itulah landasan hukum persatuan & kesatuan bangsa Indonesia, utk prinsip serta pengalaman kualitas-kualitas persatuan & kesatuan bakal kami ulas pada postingan berikutnya.

Baca juga: 10+ Pengertian Ideologi Menurut Para Ahli Beserta Maknanya

Posting Komentar untuk "3 Landasan Hukum Indonesia: Ideal, Konstitusional dan Operasional"