ASTAGA! Pandangan Islam Tentang Waria Dibolehkan, Apa Benar?
faktasantuy.com - Fenomena waria dalam islam. Waria tetap menjadi hal kontroversi di tanah air dan lebih-lebih mayoritasnya ialah penduduk beragama Islam yang paling banyak, inilah pandangan Islam mengenai waria dan apa hukum menjadi waria dalam islam?.
Kita sebagai umat Muslim pasti tahu apa itu pengertian waria menurut islam ? Yap waria ialah seorang laki-laki yang menyamar atau merubah penampilannya menjadi wanita.
Ada banyak permasalahan di mana waria memutuskan untuk tetap menjadi seorang wanita yang berkerudung dan desain luar begitu rupawan wanita. Alasan mereka ialah sebab hal tersebut merupakan takdir, kemudian bagaimana sikap kita dalam menilai prilaku mereka? dan bagaimana pandangan islam tentang waria? dan apa pula waria dalam perspektif islam? Yuk disimak aja artikel ini...
Baca Juga : Nikah: Pengertian, 5 Rukun, Hukum, 5 Syarat
Pandangan Agama Islam Terhadap Waria
Ada hukum islam untuk waria yang juga disebut juga dengan hukum khuntsa yang dijelaskan oleh Imam al Kasani yang menyebutkan bahwa waria pada dasarnya merupakan seseorang yang berkelamin laki-laki dan wanita, tetapi pasti mustahil bahwa seseorang dapat mempunyai dua kepribadian sekaligus, yaitu wanita dan laki-laki, hanya saja, terbukti bisa saja kalau orang tersebut ialah laki-laki ataupun wanita. Banyak yang bimbang membedakan antara pria atau wanita.Ciri ciri Waria :
- Waria menurut agama islam adanya tumbuhnya jenggot merupakan tanda seorang laki-laki baligh, sedangkan tanda wanita yang telah bertumbuh dewasa ialah mempunyai payudara, menstruasi dan melahirkan.
- Kalau tanda-tanda waria didapati pada anak-anak, tempat buang air seninya pasti dapat dicek sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Ia dapat dipastikan laki-laki kalau buang air seni dari alat kelamin laki-laki yang seperti menembak.
Jika ia seorang perempuan apabila air seni keluar dari alat kelamin wanitanya dengan cara jongkok.
Nah bila waria tersebut memiliki kelamin ganda maka lihatlah dulu dari kedua alat kelaminnya, lihat mana duluan yang keluarnya, jika yang kelamin laki-laki duluan maka ia seorang laki-laki, jika yang kelamin wanita duluan maka ia seorang wanita.
Pembahasan bencong ataupun waria ataupun tomboy dalam Islam terbukti telah sering, tapi tetap banyak yang susah mengerti dan membedakan, apalagi bagaimana apabila air seni dikeluarkan dari kedua alat kelamin? Pasti orang tersebut ialah seorang waria yang jenis kelaminnya susah diidentifikasi, alias khuntsa musykil, menurut komentar Abu Hanifah.
Mungkin kita sering melihat seorang laki-laki yang terbukti bahwa badan dan organnya lengkap layaknya seorang lelaki tulen, tetapi saat itu mengenal sifatnya, maka ia agak lebih feminim dan kewanitaan.
Waria dalam perspektif Islam contohnya ini sebetulnya merupakan perangai kejiwaan dan orang tersebut tidak bakal dapat dianggap seorang wanita yang sesungguhnya. Dapat sehingga itu hanya dari kebiasaan yang suka meniru (seorang pria menirukan sikap perempuan), tapi ingat bahwa orang yang mempunyai tipe kelamin tertentu kemudian suka menirukan orang yang punya tipe kelamin lain dilaknat oleh Rasulullah saw.
Bagaimana Mengetahui Seorang Waria?
Kalau untuk khuntsa ghoiru musykil ataupun waria yang tipe kelaminnya laki-laki, lihatlah dulu. Dia akan laki-laki jika sewaktu dia meninggal maka akan dishalat jenazahkan seperti kaum laki-laki biasanya. Sebaliknya, untuk wanita yang telah meninggal pasti di shalatkan seperti layaknya kaum wanita. Itulah pandangan Islam untuk gay, waria dan khuntsa.Beda lagi sikap kepada khuntsa musykil ataupun waria yang tipe kelaminnya susah dikenali. Dikatakan oleh Imam al Kasani bahwa kalau orang tersebut meninggal maka haruslah ditayamumkan sebab dapat sehingga tidak halal kalau dimandikan kaum laki-laki sebab kemungkinan ia seorang wanita, tapi juga tidak halal kalau dimandikan kaum wanita sebab kemungkinan ia seorang laki-laki. Sedangkan proses tayamum ini dapat diperbuat oleh kaum pria ataupun wanita.
Semoga apa yang menjadi kebingungan kita semua mengenai bagaimana kaum Muslim menanggapi dan menyikapi seorang waria telah terjawab. Inilah waria dalam pandangan syariat islam.
Baca Juga : Begini Bedanya Pria dan Wanita Saat "Putus Cinta"
Posting Komentar untuk "ASTAGA! Pandangan Islam Tentang Waria Dibolehkan, Apa Benar?"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet