Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6+ Hukum Operasi Kelamin Dalam Islam dan MUI

hukum-operasi-kelamin-dalam-islam
Foto Cowok Thailand sebelum dan sesudah transgender

faktasantuy.com - Transgender dalam pandangan hukum islam - Fenomena transgender & hukum operasi kelamin merupakan topik yg tengah hangat & umat Islam sendiri mungkin ingin tahu lebih jauh mengenai hukum operasi kelamin dalam agama Islam. 

Fenomena transgender terbukti bukan main maraknya, tergolong juga di Indonesia & tidak tidak banyak waria juga yg bahkan mengenakan kerudung yg sama dengan menodai atribut muslimah. Menjadi fenomena sebab hal ini disosialisasikan & disemarakkan oleh media pertelevisian.

Kemudian bagaimana bagaimana pandangan islam tentang transgender? dan apa hukum transgender dalam islam? Yuk disimak dalam artikel ini...

Baca Juga : Beda Pria dan Wanita Saat Putus Cinta


Fenomena Transgender & Hukum Operasi Kelamin Menurut Pandangan Islam

Transgender pasti merupakan keputusan yang susah untuk para pribadi yg ingin melakukannya, tetapi kembali lagi apakah hal tersebut baik di mata agama, pasti menjadi satu hal yg dipertanyakan.

Konsekuensi hukum, contohnya interaksi sosial & ibadah, pasti sehingga berpengaruh seusai merubah alat kelamin. & pada dasarnya, bimbang tipe kelamin itu telah merupakan gejala dari transgender sebab seseorang merasa tidak puas akan kelamin saat sekarang ini serta bentuk fisiknya yg telah diciptakan Allah.

Baca Juga : Tahukah Anda? Ternyata Wanita Juga Mengalami "Mimpi Basah"


Pendapat para ulama tentang operasi kelamin

Hukum operasi kelamin dalam Islam adalah haram & ini telah diputuskan sendiri oleh Majelis Ulama Indonesia ataupun MUI pada tahun 1980 ketika Musyawarah Nasional II mengenai operasi penyempurnaan/perubahan kelamin. 

Allah telah menciptakan seorang laki-laki dalam keadaan normal dengan diberi dzakar ataupun penis ataupun vagina serta dibekali ovarium & rahim untuk perempuan, maka hal tersebut tidak boleh diubah-ubah. Disampaikan oleh MUI bahwa sekalipun jenis kelamin mengalami perubahan, jenis kelamin yg dianggap tetaplah tipe kelamin yg sebelum diubah.


Pandangan islam terhadap operasi kelamin

Operasi transgender menurut islam & hukum Islam tentang operasi kelamin dikuatkan dengan dalil-dalil, contohnya yg terdapat pada surat Al-Hujurat ayat 13, firman Allah SWT berbicara bahwa ada prinsip keadilan dari kitab Tafsir Ath-Thabari untuk segenap manusia & hukum pun telah ditentukan, yaitu masing-masing manusia telah ditentukan jenis kelaminnya oleh Allah & kodrat tersebut haruslah dijalani dengan baik.


Hukum operasi kelamin dalam Al-qur'an

Ada juga terdapat di surat an-Nisa’ ayat 119  di mana Allah bersabda bahwa merubah ciptaan Tuhan yang ada pada diri manusia itu diharamkan, contohnya lesbian, homoseksual, mengebiri manusia, mengenakan tato, menyambung rambut dengan sanggul, pangur & sopak, & mengerok bulu alis, serta takhannus di mana seorang pria berprilaku contohnya wanita, serta wanita berperilaku sebagai pria ataupun sebaliknya. Makna Ihsan dan 5 Manfaat Ihsan dalam Kehidupan Sehari-Hari


Pendapat tentang operasi ganti kelamin oleh hadist

Operasi ganti kelamin sama dengan tidak mensyukuri apa yg Allah telah beri, dalam hadits Nabi SAW pun disebutkan bahwa walau untuk kecantikan, orang-orang yg memotong giginya, menghapus alis, minta ditato serta para tukang tato dikutuk oleh Allah.


Hukum operasi kelamin akan dikutuk Allah

Hadits lainnya lagi menyebutkan bahwa laki-laki yg berprilaku laki-laki yg serupa dengan wanita, serta wanita yg berprilaku ala laki-laki & hampir serupa dikutuk oleh Allah.


Fatwa MUI tentang operasi ganti kelamin

Hukum operasi kelamin transgender terbukti tidak halal, tapi jika operasi kelamin yg dilakukan sifatnya takmil ataupun tashih, yaitu sekadar menyempurnakan ataupun membenahi & bukan mengganti maka hal itu diperbolehkan menurut para ulama dalam hukum syariat. 

Ada berbagai permasalahan di mana seseorang lahir dengan alat kelamin ganda & untuk mengenal dengan cara jelas serta membuat alat kelamin bermanfaat dengan cara optimal, maka operasi kelamin ialah hal yg wajar & diperbolehkan.

Bagaimana bagi yang sudah melangsungkan pernikahan?, pernikahan transgender menurut islam sudah pasti dinyatakan haram karena telah melanggar kodrat Allah yaitu mengubah ciptaan Allah. Nah bagi orang-orang yang sudah terlanjur menikah dengan pasangannya yang transgender lebih baik bercerai saja, dari pada nantinya keluarganya dilaknat oleh Allah.


Baca selanjutnya:

Konsekuensi merubah alat kelamin sebab terbukti berfungsi merubah ciptaan Allah, hal ini tidak berpengaruh pada bukti diri. Dari sisi waris pun menurut Mahmud Syaitut, bila seorang wanita mengganti kelaminnya menjadi pria, warisan pria tidak bakal diterimanya, begitu juga sebaliknya. Itulah fenomena transgender & hukum operasi kelamin yg dapat kita ketahui dari pandangan Islam.

Nah itulah artikel mengenai transgender dalam pandangan hukum islam. Semoga nantinya para pembaca tidak melakukan operasi ganti jenis kelamin ya, karena sudah jelas transgender HARAM !

Posting Komentar untuk "6+ Hukum Operasi Kelamin Dalam Islam dan MUI"