Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tajuk Rencana Singkat di Koran (Pengertian, Tujuan dan Contohnya)

Tajuk-Rencana-Singkat-di-Koran

faktasantuy.com - Contoh Tajuk Rencana, Ingatkah kamu dengan istilah "Tajuk Rencana"? Dalam sebuah media massa, contohnya surat berita (koran) atau majalah, umumnya tajuk rencana ditulis dengan ditempatkan dalam kolom tersendiri dengan cara khusus.

Nah apa pengertian tajuk rencana apa tujuan tajuk rencana dan apa contoh tajuk rencana singkat? mari kita simak:

Pengertian Tajuk Rencana

Pengertian tajuk rencana merupakan tulisan yang berisi sebuah pokok persoalan yang paling hangat atau aktual, yang sedang diperbincangkan masyarakat & menjadi berita mutlak media massa. Tajuk rencana umumnya ditulis oleh editrorial atau redaktur dari media massa tersebut.

Tujuan Tajuk Rencana

Tujuan tajuk rencana untuk memberi sebuah gambaran mengenai pokok persoalaan yang telah diberitakan pada hari-hari yang lalu & kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi pada masa yang akan datang. Oleh sebab itu, tajuk rencana pada umumnya berisi kesimpulan sementara sebuah pokok persoalaan beserta prediksi & andalan penyelesaiannya.

Contoh tajuk rencana di koran

Contoh tajuk rencana singkat, membaca tajuk rencana sangat bermanfaat. Dengan membaca tajuk rencana, anda memperoleh sebuah gambaran mengenai pokok masalah yang mungkin terlewatkan & tidak pernah anda baca pada hari-hari yang lalu, sekaligus anda bakal memperoleh perkembangan pokok permasalahan tersebut selanjutnya.

Baiklah tanpa panjang lebar lagi silahkan kalian baca contoh tajuk rencana beserta fakta dan opini dibawah ini:
  

Kebijakan Haruslah Manjur Diimplementasikan

Untuk apa sebuah peraturan dibuat? Supaya bisa diimplementasikan, sebab peraturan tersebut dibangun untuk kepentingan bersama. Apa jadinya kalau peraturan dibuat, tetapi tidak manjur dilaksanakan? Tentu ada sesuatu yang tidak cocok dalam merumuskan peraturan itu.

Mulai hari Senin (29/12) masyarakat Ibu Kota menjalani tata aturan yang baru lagi. Mulai kemarin peraturan three in one tidak lagi hanya berlaku pagi hari, tetapi juga sore hari. Setiap mobil yang melintasi jalan-jalan mutlak Jakarta minimal haruslah ditumpangi tiga orang. Pada pagi hari, aturan tersebut berlaku pukul 07.00 hingga 10.00, sementara petang hari mulai pukul 16.00 hingga 19.00.
Saat rencana tersebut mulai dilontarkan, sudah timbul keberatan dari masyarakat. Bukan hanya peraturan tersebut dikualitas memberatkan, tetapi sejak konsep three in one diterapkan pada pagi hari saja, efektivitas benar-benar rendah. Yang timbul ialah joki-joki yang berdiri memperkenalkan jasa di sepanjang jalan mutlak itu.

Tetapi, Gubernur DKI Jakarta tetap pada sikapnya. Peraturan tetap dibuat dengan sebulan masa sosialisasi.

Pastinya terlalu dini untuk mengevaluasi efektivitas peraturan itu. Tetapi, dari evaluasi awal, para pengemudi tidak mempedulikan aturan baru itu. Petugas DLLAJR pun tidak mengambil perbuatan apapun kepada para joki.

Mengapa peraturan tersebut tidak manjur? Pertama, sebab soal disiplin. Masyarakat kita, termasuk juga masyarakat Jakarta, sangat rendah tingkat disiplinnya. Mereka rutin mencari cara untuk mengakali peraturan, apalagi masyarakat tidak mendukung peraturan pembatasan itu.

Ancaman hukuman bukanlah sesuatu yang ditakuti sebab masyarakat paham bahwa hal yang satu tersebut merupakan kelemahan lain dari bangsa kita. Masyarakat pun tahu gimana caranya terhindar dari ancaman hukuman, yang dikenal sangat tidak tegas itu.

Alasan kedua ialah tidak adanya pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh jasa transportasi yang bisa menjamin mobilitas mereka. Anda tahu, Pemerintah Provinsi DKI sedang mempersiapkan sistem bus dengan jalur khusus atau busway. Tetapi, tidak hanya sistem transportasi pilihan tersebut belum berlangsung, konsepnya tidak utuh untuk bisa menjamin keperluan tranportasi masyarakat.

Sekarang ini justru berkembang pertanyaan baru, apakah kebijakan Primprov DKI tersebut tidak berlawanan dengan kebijakan Gubernur Sutiyoso yang sangat kuat keinginannya untuk membuat Jakarta tertib. Ia mencoba membatasi orang untuk bisa masuk Jakarta & menggusur masyarakat maupun pedagang kaki lima yang menempati lahan yang bukan hak mereka.

Tetapi, gimana orang tidak berminat untuk masuk Jakarta kalau semua peluang tersebut mudah didapat di Ibu Kota. Walau pertarungan hidupnya keras, lebih mudah memperoleh uang di Jakarta dibandingkan dengan di daerah. Di Jakarta menjadi penjaga toilet di hotel atau di mall saja bisa bisa berbagai puluh ribu rupiah sehari. Jadi, tukang parkir liar, asal bisa teriak-teriak, dengan mudah bisa seribu atau dua ribu rupiah. Bahkan menjaga tempat perputaran jalan pun, di Jakarta bisa untuk cari uang.

Peluang tersebut ditambah lagi dengan menjadi joki. Bagi kalangan pengusaha yang haruslah keluar-masuk jalan mutlak Jakarta, apa sulitnya untuk meningkatkan satu pegawai yang bisa menemani dirinya bekerja. Dengan satu sopir & satu ajudan, maka ia bisa leluasa keluar-masuk jalan utama.

Inilah yang sebetulnya anda ingin ingatkan. Peraturan tersebut seharusnya dibangun dengan mempertimbangkan segala sisi dengan cara matang. Peraturan tersebut juga harus mendapat dukungan dari masyarakat supaya bisa berjalan sempurna.

Untuk apa peraturan dibangun kalau lalu hanya untuk dilanggar. Begitu banyak peraturan yang anda buat, pada akhirnya tidak bisa diterapkan sebab tidak dirasakan sebagai keperluan bersama oleh semua rakyat.

Saat peraturan tersebut tidak bisa manjur dilaksanakan, yang akhirnya menjadi korban ialah si pembuat peraturan tersebut sendiri. Setidaknya wibawanya menjadi turun sebab peraturan yang dibangun nyatanya tidak bergigi.

Peraturan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dibuat. Tidak hanya soal three in one, yang juga 
menjadi pembicaraan ramai masyarakat ialah soal bunga bank.

Kita ketahui bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kurang lebih dua pekan lalu kembali mengulas soal apakah bunga bank tersebut termasuk riba atau tidak. Putusan Komisi Fatwa MUI sendiri lalu menggolongkan bunga bank tersebut sebagai riba. Tetapi segera ditambahkan bahwa haramnya bunga bank tersebut hanya berlaku di kota-kota yang sudah mempunyai Bank Syariah.
Keputusan Komisi Fatwa MUI tersebut seharusnya dibawa dulu ke Sidang Lengkap MUI, yang melibatkan semua ulama, sebelum menjadi fatwa yang menjadi pegangan semua umat. Tetapi, keputusan tersebut sudah dikeluarkan terlebih dahulu ke masyarakat, apalagi media pun terjebak seolah-olah tersebut sudah menjadi fatwa MUI.

Tetapi, di sini anda meringkus adanya kearifan pada jajaran pemimpin MUI. Keputusan Komisi Fatwa tersebut tidak dianulir, tetapi pembahasannya dalam sidang lengkap MUI ditunda hingga diperoleh waktu yang memadai untuk bisa mengulas masukan Komisi Fatwa tersebut dengan cara menyeluruh.

Pemimpin MUI sangat menyadari bahwa persoalan ini bukanlah persoalan mudah sebab bukan hanya berkaitan dengan urusan ekonomi, tetapi juga kehidupan masyarakat banyak. Dengan tradisi yang sudah panjang, tidak tidak banyak umat muslim yang bekerja di bidang itu. Kalaupun kini haruslah diubah menjadi Bank Syariah, apakah sistemnya bisa cepat berubah & menunjang perkembangan Bank Syariah tersebut sendiri.

Begitu banyak sudut yang haruslah dilihat jadi pada tempatnya bila MUI menunda keputusan itu. Sebab, pada akhirnya, sebuah peraturan tersebut bukan hanya haruslah baik di atas kertas, tetapi sungguh berguna bagi kehidupan masyarakat yang menjalankannya.

Baca Juga:
Nah itulah artikel tajuk rencana dan contoh tajuk rencana di koran. Semoga PR bahasa Indonesia di sekolah kamu dapat terselesaikan tentang tajuk rencana singkat. 

Terima kasih telah membaca artikel tajuk rencana di koran yang dijelaskan secara singkat.

Posting Komentar untuk "Tajuk Rencana Singkat di Koran (Pengertian, Tujuan dan Contohnya)"