Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ Pengertian Teks Editorial, Struktur, Kaidah dan Contoh Dengan Strukturnya

faktasantuy.com - Teks editorial.
Teks Editorial/Opini atau yang biasa juga disebut sebagai tajuk rencana adalah materi bahasa Indonesia yang bakal kami pelajari hari ini. Adapun materi yang bakal kami bahas mengenai teks opini/editorial adalah mengenai pengertian teks editorial, struktur teks teks editorial, kaidah kebahasaan teks editorial, & contoh teks editorial. Baiklah langsung saja kalian simak materiteks editorial dibawah ini supaya kalian bisa lebih memahami mengenai teks editorial.

TEKS-EDITORIAL

Nah apa yang dimaksud teks opini editorial? apa saja struktur teks editorial? apa saja kaidah kebahasaan teks editorial? dan apa ada contoh teks editorial singkat? mari kita simak...

Pengertian Teks Editorial

Teks editorial adalah teks yang berisi pendapat pribadi seseorang kepada sebuah isu/persoalan aktual. Isu tersebut meliputi persoalan politik, sosial, atau persoalan ekonomi yang mempunyai hubungan dengan cara signifikan dengan politik. Teks tipe ini dengan cara teratur timbul di koran atau majalah. Dalam mengungkapkan pendapat haruslah dibekali dengan fakta, bukti-bukti, & alasan yang logis supaya bisa diterima oleh pembaca atau pendengar.

Struktur Teks Editorial

Sebuah teks editorial/opini mempunyai struktur teks editorial yang sama dengan struktur yang membangun teks eksposisi, yaitu pernyataan pendapat (tesis), argumentasi, & pernyataan/penegasan ulang pendapat (reiteration). Untuk lebih jelasnya lihat lah dibawah ini.
  1. Pernyataan pendapat (thesis), bagian ini berisi sudut pandang penulis kepada perpersoalanan yang diangkat. Istilah ini mengacu ke sebuah bentuk penryataan atau bisa juga sebuah teori yang nantinya bakal diperkuat oleh argumen.
  2. Argumentasi, merupakan bentuk alasan atau bukti yang dipakai untuk mempekuat pernyataan dalam tesis mesikipun dalam arti umum, argumentasi juga bisa dipakai untuk menolak sebuah pendapat. Argumentasi bisa berupan pernyataan umum (generalisasi) atau bisa juga berupa data hasil penelitian, pernyataan para ahli, atau fakta-fakta yang didasari atas referensi yang bisa dipercaya.
  3. Penyataan/Penegasan ulang pendapat (Reiteration), bagian ini berisi penguatan kembali atas pendapat yang telah ditunjang oleh fakta-fakta dalam bagian argumentasi. Terdapat dibagian akhir teks.

Kaidah Kebahasaan Teks Editorial

Berikut bakal saya jelaskan ciri kebahasaan atau kaidah kebahasaan teks editorial. Teks editorial mempunyai ciri kebahasaan yang diantaranya adverbia, konjungsi, verba material, verba mental, & verba relasional. Untuk lebih jelasnya simaklah penjelasannya dibawah ini.
  1. Adverbia, supaya bisa meyakinkan pembaca diperlukan ekspresi kepastian yang bisa dipertegas dengan kata keterangan atau adverbia frekuentatif, yaitu adverbia yang mengfotokan makna berhubungan dengan tingkat kekerapan terjadinya sesuatu yang diterangkan adverbia itu. Kata-kata yang dipakai antara lain rutin, biasanya, sebagian besar waktu, sering, kadang-kadang, jarang, & lainnya.
  2. Konjungsi, merupakan kata penghubung pada teks editorial contohnya kata bahkan.
  3. Verba Material, ialah verba yang menunjukkan lakukanan fisik atau momen.
  4. Verba relasional, ialah verba yang menunjukkan hubungan intensitas (pengertian A ialah B), & milik (mengandung arti A mempunyai B). Verba yang pertama termasuk ke dalam verba relasional identifikatif, sedangkan verba yang kedua & ketiga termasuk ke dalam verba relasional atributif.
  5. Verba Mental, ialah verba yang menerangkan persepsi (umpama melihat, merasa), afeksi (umpama suka, khawatir), & kognisi (umpama berpikir, mengerti). Pada verba mental terdapat partisipan pengindra (senser) & fenomena. 

Contoh Teks Editorial Singkat

Kebijakan Tersebut Haruslah Manjur Diimplementasikan
Untuk apakah sebuah peraturan dibuat? Supaya bisa diimplementasikan, sebab peraturan tersebut dibangun untuk kepentingan bersama. Apa jadinya kalau peraturan dibuat, tetapi tidak manjur dilaksanakan? Tentu ada sesuatu yang tidak cocok dalam merumuskan peraturan itu.

Mulai hari Senin (29/12) masyarakat Ibu Kota menjalani tata aturan yang baru lagi. Mulai kemarin peraturan three in one tidak lagi hanya berlaku pagi hari, tetapi juga sore hari. Setiap mobil yang melintasi jalan-jalan mutlak Jakarta minimal haruslah ditumpangi tiga orang. Pada pagi hari, aturan tersebut berlaku pukul 07.00 hingga 10.00, sementara petang hari mulai pukul 16.00 hingga 19.00.

Saat rencana tersebut mulai dilontarkan, sudah timbul keberatan dari masyarakat. Bukan hanya peraturan tersebut dikualitas memberatkan, tetapi sejak konsep three in one diterapkan pada pagi hari saja, efektivitas benar-benar rendah. Yang timbul ialah joki-joki yang berdiri memperkenalkan jasa di sepanjang jalan mutlak itu.

Tetapi, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso masih pada sikapnya. Peraturan masih bakal diberlakukan dengan sebulan masa sosialisasi.

Pastinya terlalu dini untuk mengevaluasi efektivitas peraturan itu. Tetapi, dari evaluasi awal, para pengemudi tidak mempedulikan aturan baru itu. Petugas DLLAJR pun tidak mengambil perbuatan apapun kepada para joki.

Mengapa peraturan tersebut tidak manjur? Pertama, sebab soal disiplin. Masyarakat kita, termasuk juga masyarakat Jakarta, sangat rendah tingkat disiplinnya. Mereka rutin mencari cara untuk mengakali peraturan, apalagi masyarakat tidak mendukung peraturan pembatasan itu.

Ancaman hukuman bukanlah sesuatu yang ditakuti sebab masyarakat paham bahwa hal yang satu tersebut merupakan kelemahan lain dari bangsa kita. Masyarakat pun tahu gimana caranya terhindar dari ancaman hukuman, yang dikenal sangat tidak tegas itu.

Alasan kedua ialah tidak adanya pilihan bagi masyarakat untuk memperoleh jasa transportasi yang bisa menjamin mobilitas mereka. Kami tahu, Pemerintah Provinsi DKI sedang mempersiapkan sistem bus dengan jalur khusus atau busway. Tetapi, tidak hanya sistem transportasi pilihan tersebut belum berlangsung, konsepnya tidak utuh untuk bisa menjamin kebutuhan tranportasi masyarakat.

Sekarang ini justru berkembang pertanyaan baru, apakah kebijakan Primprov DKI tersebut tidak justru bakal berlawanan dengan kebijakan Gubernur Sutiyoso yang sangat kuat keinginannya untuk membuat Jakarta tertib. Ia mencoba membatasi orang untuk bisa masuk Jakarta & menggusur masyarakat maupun pedagang kaki lima yang menempati lahan yang bukan hak mereka.

Tetapi, gimana orang tidak berminat untuk masuk Jakarta kalau semua peluang tersebut mudah didapat di Ibu Kota. Walau pertarungan hidupnya keras, lebih mudah memperoleh uang di Jakarta dibandingkan dengan di daerah.

Di Jakarta menjadi penjaga toilet di hotel atau di mall saja bisa bisa berbagai puluh ribu rupiah sehari. Jadi, tukang parkir liar, asal bisa teriak-teriak, dengan mudah bisa seribu atau dua ribu rupiah. Bahkan menjaga tempat perputaran jalan pun, di Jakarta bisa bisa uang.

Peluang tersebut ditambah lagi dengan menjadi joki. Bagi kalangan pengusaha yang haruslah keluar-masuk jalan mutlak Jakarta, apa sulitnya untuk meningkatkan satu pegawai yang bisa menemani dirinya bekerja.

Dengan satu sopir & satu ajudan, maka ia bisa leluasa keluar-masuk jalan utama.
Inilah yang sebetulnya kami ingin ingatkan. Peraturan tersebut seharuslahnya dibangun dengan mempertimbangkan segala sisi dengan cara matang. Peraturan tersebut juga haruslah mendapat dukungan dari masyarakat supaya bisa berlangsung manjur.

Untuk apa peraturan dibangun kalau lalu hanya untuk dilanggar. Begitu banyak peraturan yang kami buat, pada akhirnya tidak bisa diterapkan sebab tidak dirasakan sebagai kebutuhan bersama oleh semua rakyat.

Saat peraturan tersebut tidak bisa manjur dilaksanakan, yang akhirnya menjadi korban ialah si pembuat peraturan tersebut sendiri. Setidaknya wibawanya menjadi turun sebab peraturan yang dibangun nyatanya tidak bergigi.

Peraturan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dibuat. Tidak hanya soal three in one, yang juga menjadi pembicaraan ramai masyarakat ialah soal bunga bank.

Kita ketahui bahwa Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kurang lebih dua pekan lalu kembali mengulas soal apakah bunga bank tersebut termasuk riba atau tidak. Putusan Komisi Fatwa MUI sendiri lalu menggolongkan bunga bank tersebut sebagai riba.

Tetapi segera ditambahkan bahwa haramnya bunga bank tersebut hanya berlaku di kotakota yang sudah mempunyai Bank Syariah.
Keputusan Komisi Fatwa MUI tersebut seharuslahnya dibawa dulu ke Sidang Lengkap MUI, yang melibatkan semua ulama, sebelum menjadi fatwa yang menjadi pegangan semua umat. Tetapi, keputusan tersebut sudah dikeluarkan terlebih dahulu ke masyarakat, apalagi media pun terjebak seolah-olah tersebut sudah menjadi fatwa MUI.

Tetapi, di sini kami meringkus adanya kearifan pada jajaran ceo MUI. Keputusan Komisi Fatwa tersebut tidak dianulir, tetapi pembahasannya dalam sidang lengkap MUI ditunda hingga diperoleh waktu yang memadai untuk bisa mengulas masukan Komisi Fatwa tersebut dengan cara menyeluruh.

Ceo MUI sangat menyadari bahwa persoalan ini bukanlah persoalan mudah sebab bukan hanya berkaitan dengan urusan ekonomi, tetapi juga kehidupan masyarakat banyak. Dengan tradisi yang sudah panjang, tidak tidak banyak umat muslim yang bekerja di bidang itu. Kalaupun kini haruslah diubah menjadi Bank Syariah, apakah sistemnya bisa cepat berubah & menunjang perkembangan Bank Syariah tersebut sendiri.

Begitu banyak sudut yang haruslah dilihat jadi pada tempatnya bila MUI menunda keputusan itu. Sebab, pada akhirnya, sebuah peraturan tersebut bukan hanya haruslah baik di atas kertas, tetapi sungguh berguna bagi kehi-dupan masyarakat yang menjalankannya.

UPDATE 100 CONTOH TEKS EDITORIAL BESERTA STRUKTURNYA: KLIK DISINI

Nah itulah postingan materi teks editorial bahasa indonesia. Semoga PR bahasa indonesia kamu tentang editorial tajuk rencana bisa terlesaikan dengan melihat contoh teks editorial terbaru diatas. Apabila ingin bertanya mengenai contoh teks editorial tentang pendidikan atau LKS/contoh teks editorial beserta strukturnya, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca postingan materi teks opini editorial. Baca Juga:

Bagi sahabat yang ingin copas isi postingan teks editorial bahasa indonesia ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sahabat bakal saya laporkan ke DMCA.

Posting Komentar untuk "√ Pengertian Teks Editorial, Struktur, Kaidah dan Contoh Dengan Strukturnya"