Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Tahapan Perjanjian Internasional UU No.24 Tahun 2000 (Berlaku Sampai Sekarang)

faktasantuy.com - Tahapan perjanjian internasional. Perjanjian internasional merupakan sebuah perjanjian di tingkat internasional yang dibangun oleh hubungan organisasi internasional & organisasi internasional ataupun beberapa negara. Perjanjian ini dilindungi oleh hukum internasional. Sebagai masyarakat internasional, Indonesia juga meperbuat beberapa perjanjian dengan beberapa pihak.

tahapan-perjanjian-internasional

Proses pembuatan perjanjian internasional oleh Indonesia sendiri telah diatur dalam UU (Undang-Undang) No. 24 Tahun 2000 Pasal 4, 5, 6, 7, & 8. Dalam pasal-pasal tersebut terdapat lima tahapan perjanjian internasional yaitu :

Penjajakan

Tahapan perjanjian internasional yang pertama ialah proses penjajakan, ini diperlukan guna menelaah apakah di lalu hari perjanjian internasional yang diperbuat bakal berguna untuk kepentingan nasional. Sebelum memberikan pertimbangan politis maupun mengambil perbuatan dalam pembuatan & pengesahan perjanjian internasional, menteri bakal berkonsultasi dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait kepentingan publik. (baca juga: Penyebab Sengketa Internasional)
 
Perundingan – Indonesia menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian contohnya tertuang dalam UU No. 24 Tahun 2000 Pasal 5 ayat (5) yang berbunyi “Perundingan rancangan sebuah perjanjian internasional diperbuat oleh Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri ataupun pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian & lingkup kewenangan masing-masing”.
 
Penerimaan – Sesudah naskah perjanjian internasional dirumuskan, maka bangsa Indonesia menimbang apakah sudah bisa menerima isi dari naskah perjanjian tersebut.
Penantanganan – Apabila sudah menerima bagus isi maupun dengan cara redaksional naskah perjanjian, maka delegasi Indonesia ikut serta dalam menandatangani perjanjian internasional tersebut.

Pastinya dalam pembuatan perjanjian ini, pemerintah berpedoman pada kepentingan nasional dimana ada hubungan saling menguntungkan dari pihak-pihak yang tergabung dalam perjanjian. Tidak hanya itu, perjanjian yang dibangun haruslah memperhatikan persamaan kedudukan bagus untuk hukum nasional maupun sistem hukum internasional yang berlaku.

Perundingan

Tahapan perjanjian internasional yang kedua ialah perundingan. Dalam meperbuat perjanjian internasional, setiap negara menunjuk delegasi yang mewakili negaranya masing-masing dengan kuasa penuh (full power). Delegasi yang tidak mempunyai kuasa penuh dianggap tidak sah untuk mewakili negaranya.

Sebagai konsekuensinya, ia tidak bisa menandatangangi isi perjanjian atas nama negaranya. Hal ini berlaku pengecualian apabila sejak semula telah ditentukan bahwa tidak diperlukan adanya kuasa penuh dalam perjanjian internasional yang bakal diperbuat.

Begitu juga dengan Indonesia, pemerintah yang bakal menunjuk delegasinya sesuai dengan lingkup perjanjian yang bakal disepakati bersama. Sah ataupun tidaknya sebuah surat kuasa bakal diperiksa oleh panitia pemeriksaan surat kuasa dari negara peserta perjanjian internasional. Perundingan dalam perjanjian internasional ini diperbuat dengan musyawarah & saling berkata dalam sebuah konferensi diplomatik. Hal-hal yang dirundingkah ialah terkait pokok bahasan ataupun rencana perumusan naskah perjanjian internasional. Sesudah didapatkan kesepakatan isi naskah perjanjian oleh pihak yang hadir di dalam perjanjian internasional maka kesepakatan tersebut haruslah diinformasikan dengan cara resmi.

Penerimaan naskah dalam konferensi internasional mutilateral diperbuat dengan cara pemungutan suara dimana naskah perjanjian dianggap sah apabila disepakati minimal 2/3 dari negara-negara yang hadir dalam perjanjian tersebut. Meskipun isi dari naskah perjanjian telah disepakati oleh beberapa pihak, tetapi redaksi penulisan naskah perjanjian bisa disempurnakan kembali guna menghindari ataupun mengurangi kesalahan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian.

Perumusan Naskah

Tahapan perjanjian internasional yang ketiga adalah perumusan naskah. Sebagai peserta perjanjian internasional, maka Indonesia juga turut aktif menyusun rancangan rumusan naskah perjanjian.

Tahap Penerimaan

Tahapan perjanjian internasional yang kelima adalah tahap penerimaan. Ini adalah tahap perjanjiang internasional yang dimana perjanjian disepakati oleh kedua belah pihak.

Penandatanganan

Tahapan perjanjian internasional yang kelima adalah penandatanganan. Apabila naskah perjanjian internasional sudah disempurnakan & tidak ada lagi persoalan prinsip maka naskah tersebut ditetapkan sebagai naskah autentik yang bakal ditandatangani oleh wakil-wakil negara peserta perjanjian. Saat sudah diperbuat penandatangan naskah perjanjian internasional berarti sebuah negara telah bersedia mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Hal ini berlaku juga untuk Indonesia.

Setiap delegasi yang mewakili bangsa Indonesia dengan tujuan ikut menandatangai naskah perjanjian internasional memerlukan surat kuasa kecuali apabila yang mewakili perjanjian tersebut ialah menteri ataupun presiden.

Tetapi, apabila perjanjian internasional yang bakal ditandatangani hanya menyangkut persoalan teknis saja yang merupakan bentuk pelaksanaan dari perjanjian lain yang sudah berlaku dimana kewenangannya tetap dibawah lembaga negara ataupun pemerintah maka delegasi tersebut tidak memerlukan surat kuasa.

Pengesahan

Tahapan perjanjian internasional yang keenam adalah pengesahan. Sesudah diperbuat penandatangan naskan perjanjian oleh para wakil peserta perjanjian internasional maka naskah tersebut bakal dibawa pulang ke negaranya masing-masing. Naskah yang sudah ditandatangani lalu diserahkan terhadap pemerinta & diperbuat proses pengesahan. Pengesahan bisa diperbuat melewati ratifikasi. Terdapat 3 (tiga) macam ratifikasi yaitu:
  • Ratifikasi oleh Tubuh Eksekutif – Ratifikasi contohnya ini biasanya diperbuat oleh negara Jepang & Italia.
  • Ratifikasi oleh Tubuh Legislatif -Ratifikasi oleh tubuh legislatif biasanya diperbuat oleh Elsavador & Honduras. (baca juga: Kerjasama ASEAN)
  • Ratifikasi oleh Eksekutif & Legislatif – Seiring perkembangan zaman, ratifikasi tidak hanya diperbuat oleh tubuh eksekutif ataupun legislatif saja tetapi oleh keduanya jadi ratifikasi tipe ini banyak dipakai oleh beberapa negara.

Negara yang menandatangani perjanjian internasional bakal terbelit apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh tubuh yang berwenang di negaranya. Pengesahan surat perjanjian internasional oleh bangsa Indonesia bisa diperbuat dengan UU ataupun Keppres (Keputusan Presiden).

Baca selanjutnya:

Bagi sahabat yang ingin copas isi postingan kumpulan contoh karangan fiksi pendek ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sahabat bakal saya laporkan ke DMCA.

Posting Komentar untuk "5 Tahapan Perjanjian Internasional UU No.24 Tahun 2000 (Berlaku Sampai Sekarang)"