Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum : Pengertian, Jenis, Contoh, Unsur, Ciri [Lengkap]

pengertian-jenis-jenis-hukum
Hukum yang berlaku

faktasantuy.com - Pengertian Hukum, Jenis-Jenis Hukum di Indonesia, Contoh Hukum Privat, Contoh Hukum Publik, Unsur-Unsur Hukum, Ciri-Ciri Hukum - Hukum menjadi keharuslahan bagi kehidupan bangsa & negara, sebab hukum menciptakan ketertiban & keadilan di dlm masyarakat.

Hukum bakal mengatur tingkah lsaya manusia jadi tidak berbuat absolut jadi tidak hingga memenyesalkan orang lain.

Baca:

Arti hukum dengan cara umum bakal Yuksinau.id jelaskan beserta dgn unsur, ciri-ciri hukum, serta tipe hukum.

Dgn hukum kemungkinan terjadi kejahatan bakal berkekurangan, tidak hanya itu hukum juga mencegah kekuasaan otoriter dimana penguasa bersikap sewenang-wenang.

Hukum juga memungkinkan melindungi hak warga negara, utk itu negara haruslah dilkamusi dgn hukum.

Pengertian Hukum

Ada beberapa pendapat para pakar tentang arti hukum, tapi disini kami mengulas arti dengan cara umum saja.

Hukum ialah sistem yg ditetapkan oleh lembaga berwenang guna membatasi tingkah lsaya manusia, berisi perintah ataupun larangan utk melsayakan sesuatu.

Tugas hukum yakni utk menjadi kepastian hukum di dlm masyarakat. Masyarakat berhak mendapat pembelaan di depan hukum jadi hukum dapat diartikan: peraturan tertulis & peraturan tidak tertulis yg mengatur tingkah lsaya kehidupan di masyarakat & memberikan sanksi bagi siapapun yg melanggar nya.

Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Jenis hukum dengan cara umum terbagi menjadi dua, yakni Hukum Publik & Hukum Privat. Hukum Pidana ialah hukum publik yg berarti mengatur hubungan individu dgn masyarakat & dijalankan jika masyarakat sangat perlu. Pemerintah bertugas menjamin kepentingan masyarakat umum yg merupakan ciri dari hukum publik.


Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil):

1. Hukum sipil dlm arti luas: Hukum Perdata & Hukum dagang
2. Hukum sipil dlm arti sempit: Hukum Perdata saja

Contoh Hukum Publik:

1. Hukum Tata Negara

Hukum ini mengatur bentuk & susunan negara & hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan negara satu sama lain serta hubungan pemda (pemerintah pusat dgn pemerintah daerah)

2. Hukum Pidana

Hukum pidana mengatur lakukanan yg dilarang serta memberi pidana utk orang-orang yg melanggar hukum. Tidak hanya itu mengatur juga ketika pengajuan perkara ke pengadilan. Tapi Logemann & Paul Schlten berpikir bahwa hukum pidana tidak tergolong hukum publik.

3. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)

Hukum ini mengatur tentang cara menjalankan hak & kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.

4. Hukum Internasional (Perdata & Publik)

Hukum Perdata Internasional ialah hukum yg mengatur hubungan hukum antara warga negara yg tidak sama kewarganegaraan di dlm hubungan internasional.

Hukum Publik Internasional ialah hukum yg mengatur hubungan antara negara dgn negara lain dlm hubungan internasional.

Unsur-Unsur Hukum

Sebab terdapat beberapa macam arti hukum serta belum ada satupun pendapat definisi hukum yg dapat diterima oleh seluruh orang maka setidaknya arti hukum haruslah punya unsur-unsur ini:
  1. Hukum bakal mengatur tingkah lsaya manusia, berisi perintah & larangan kepada sesuatu dgn tujuan tidak memenyesalkan kepentingan umum & perilsaya manusia tidak bersinggungan.
  2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibangun oleh setiap orang, melainkan lembaga yg memiliki kewenangan yg bersifat mengikat dgn masyarakat
  3. Hukum memiliki sifat memaksa. Hukum dibangun bukan utk dilanggar tapi ditaati.
  4. Hukum haruslah memiliki sanksi tegas kepada setiap pelanggar hukum.

Ciri-Ciri Hukum

Ciri-Ciri hukum yakni:
  • Peraturan tentang perilsaya manusia dlm masyarakat
  • Peraturan dimonitor oleh tubuh berwenang
  • Peraturan bersifat memaksa
  • Sanksi tegas kepada para pelanggar
  • Berisi perintah ataupun larangan kepada sesuatu
  • Perintah & larangan haruslah dipatuhi setiap orang

Posting Komentar untuk "Hukum : Pengertian, Jenis, Contoh, Unsur, Ciri [Lengkap]"