Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4+ Hukum Mengemis Dalam Islam, Halal?

faktasantuy.com - hukum mengemis dalam pandangan islamUang ialah bentuk rezeki paling besar bagi banyak orang, namun ada keharaman mengemis dalam Islam yang harus diketahui umat Islam sendiri, sebab banyak dari orang Islam sendiri yang mengemis di jalan dengan alasan untuk memperoleh sesuap nasi. 

Uang terbukti ialah alat yang mampu menolong kita manusia untuk membeli pakaian, makanan, & minuman. Bahkan uang juga diperlukan untuk bayar kontrakan ataupun kos-kosan (bagi yang tinggal di sana), belum lagi bayar kreditan kendaraan & lain-lainnya. 

Di jaman kini ini, ada banyak cara yang dipakai untuk mencari rezeki, namun pastikan bahwa cara mencari uang tersebut haruslah halal.


hukum-mengemis

Nah bagaimana hukum mengemis menurut syariat islam? dan apa hukum mengemis dalam islam

Contoh Keharaman Mengemis dalam Islam

Ada banyak permasalahan pencurian, pencopetan, ataupun bahkan perampokan yang disebabkan manusia-manusia dalam membutuhkan uang di tengah kondisi ekonomi yang di mana barang-barang menjadi mahal.

- Dalim hukum mengemis dalam sabda Rasulullah SAW dalam satu hadits di mana disebutkan di sana: mengenai orang-orang yang mencari & memperoleh rezeki dengan bersusah-payah walau hasilnya tidak seberapa banyak & dengan cara halal, maka mereka dicintai oleh Allah SWT. Di sabda beliau disebutkan bahwa Allah menyukai hamba-Nya mencari rezeki dengan cara halal walau hingga berlelah-lelah.

Mengenai keharaman mengemis juga disebutkan, mengemis bukanlah cara mencari rezeki yang terhormat, jangan mengemis ataupun meminta-minta karena merupakan haram.

- Pada HR. Abu Daud & Hakim disebutkan bahwa siapapun yang memberi jaminan terhadap seseorang tidak memeinta-minta, untuknya ada jaminan surga yang diberikan.

Banyak lalu yang bertanya-tanya tentang hukum mengemis, & adakah kiranya mengemis yang umpama diperbolehkan. Tapi, sebetulnya cara mencari harta dengan mengemis ialah yang Allah haramkan. Mengemis tersebut dilarang bagi seluruh muslim, tetapi bila benar-benar terpaksa maka lalu ini menjadi pengecualian.

- Rasulullah SAW telah bersabda mengenai Qabishah bin Mukhariq yang mengenai keadaannya memikul tanggungan berat yang bahkan ia tidak sanggup menanggungnya. Rasulullah lalu menjawab supaya ia menantikan hingga ada sedekah yang datang, lalu sedekah tersebut datang dan diberikan terhadap Qabishah.

- Hanya saja sesudah tersebut pun, Rasulullah tetap mengingatkan Qabishah bahwa mengemis tersebut dilarang kecuali tergolong di dalam tiga golongan. Pertama, orang yang punya tanggungan berat. Kedua, orang yang terkena musibah & hartanya habis, maka bolehlah mengemis hanya hingga kebutuhan hidupnya bisa terpenuhi. Ketiga, orang yang dilanda kemiskinan namun boleh mengemis hanya hingga kebutuhan hidupnya terpenuhi.

Di luar dari ketiga golongan tersebut ataupun bahkan saat tidak lagi hidup sangat susah, hukum meminta-minta (mengemis) menurut syari’at Islam ialah haram. Asalkan kebutuhan pokok bisa. Pasti sebab hukumnya haram, mengemis tidak bisa & dilarang dijadikan sebagai profesi sebab mengemis diperbolehkan hanya saat terbukti dalam kondisi darurat. Namanya situasi darurat tidaklah berjalan lama.

Baca selanjutnya: 

Di jaman ini, ada banyak orang Islam yang mengemis & menjadikannya sebagai profesi. Bahkan sudah punya rumah keren, kendaraan, & bahkan istri lebih dari satu pun tetap saja mengemis. Ingatlah keharaman uang hasil mengemis & hal ini tidaklah membuat Allah SWT menjadi senang.

Nah itulah artikel mengenai hukum mengemis dalam agama islam, semoga artikel ini membantu kamu untuk tidak bercita-cita jadi pengemis kwwkwkwk.

Posting Komentar untuk "4+ Hukum Mengemis Dalam Islam, Halal?"