Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Teks Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen

faktasantuy.com - Struktur teks berita "Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen". Halo sobat, hari ini saya bakal memberikan kalian struktur teks “Kenaikan Tarif Tol tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen”.

Teks yang berjudul “kenaikan tarif tol tidak mempertimbangkan hak konsumen” tersebut ialah suatu contoh teks dari buku paket pelajaran sekolah. Dari buku tersebut biasanya kami bakal diberi tugas untuk menentukan apa saja struktur dari teks tersebut. Silahkan simak dibawah ini.

Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen

STRUKTUR-TEKS

Isu (Persoalan)

Tarif ruas tol bakal kembali naik. Hari ini, PT Jasa Marga bakal menaikkan tarif ruas Tol Sedyatmo mulai Jumat (19/9). Penaikan ini dinilai tidak adil sebab tidak mempertimbangkan hak konsumen sebagai pemakai jasa.

Argumen Menentang 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, berbicara sudah berulang kali kenaikan tarif tol dianggap tidak adil sebab berdasarkan regulasi mengatur kenaikan tarif tol setiap dua tahun, berlandaskan laju inflasi. “Ini tidak adil sebab hak-hak konsumen serta hanya melainkan juga kemanfaatan jalan tol bagi pemakai,” tuturnya ketika dihubungi SH, Senin (15/9) pagi.

Menurutnya, fakta selagi ini, kenaikan tarif tol tidak seimbang nilai layanan. Pertumbuhan pembangunan jalan tol yang relatif lambat juga tidak sanggup mengimbangi pertumbuhan kendaraan.
Sebagai contoh grafik kecepatan rata-rata terus bertambah jadi waktu tempuh kendaraan lebih efisien dari sisi waktu. Lihat saja kecepatan rata-rata kendaraan yang melintasi tol dalam kota setiap hari, dari arah Jagorawi menuju Semanggi, padatnya menarik.Jarak tempuh bisa 2-3 jam, sangat macet sekali,” ucapnya.

Tulus menyatakan, sudah sejak lama pihaknya menganjurkan supaya Undang-Undang (UU) & Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Jalan direvisi supaya selain berpihak terhadap investor & operator jalan tol. “Standar pelayanan minimum (SPM) pun haruslah ditingkatkan standarnya, selain itu-itu saja selagi puluhan tahun. Masak tarif sudah naik, tapi SPM tidak naik, malah turun standarnya,” tutur Tulus.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) selaku Tubuh Usaha Jalan Tol (BUJT) di tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo bakal menaikkan tarif 7,14—18,75 persen mulai Jumat mendatang, sejak pukul 00.00 WIB. Dengan kenaikan itu, PT Jasa Marga memperkirakan pendapatan perusahaan bakal naik kurang lebih Rp100 juta per hari .

Pejabat PT Jasa Marga Tbk, Taruli M. Hutapea, berbicara hingga Juli 2014 kemudian lintas harian rata-rata (LHR) ruas tol sepanjang 14,3 kilometer (km) tersebut mencapai 204.000 kendaraan per hari, dengan pendapatan Rp1,1 miliar setiap hari. “Jumlah LHR ini tetap tidak banyak di bawah sasaran yang ditetapkan perusahaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ruas Tol Sedyatmo ini menyumbang 6 persen dari semua ruas tol Jasa Marga. Sejauh ini, pendapatan keseluruhan perusahaan pelat merah ini dalam bisnis jalan tol mencapai Rp18 miliar per hari.

Simpulan

Para ahli menyarankan pemerintah, dalam hal ini PT Jasa Marga, untuk menunda penaikan tarif tol tersebut mengingat efek yang ditimbulkan penaikan tersebut bakal sangat terasa bagi kalangan menengah ke bawah.

Nah itulah postingan materi struktur teks berita. Semoga PR struktur teks berita bisa terlesaikan dengan melihat contoh struktur teks berita diatas. Apabila ingin bertanya mengenai materi struktur teks deskripsi atau LKS/struktur teks hasil observasi, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca postingan struktur teks berita. Baca Juga:

Bagi sahabat yang ingin copas isi postingan struktur teks berita ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sahabat bakal saya laporkan ke DMCA.

Posting Komentar untuk "Struktur Teks Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen"