Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

50+ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Dunia Dan Indonesia

pengertian-hukum-menurut-para-ahli

faktasantuy.com - Arti hukum
- Beberapa arti hukum menurut para pakar hukum sudah dikemukakan, namun sayangnya belum ada satupun pendapat mengenai arti hukum yg bisa diterima oleh seluruh orang. Namun setidaknya wajib ada unsur hukum yg wajib terkandung dlm rumusan arti hukum.

Baca selanjutnya: Definisi Kelompok Sosial: Pengertian, Fungsi, Ciri, Proses

Selain dgn beberapa arti hukum yg dikeluarkan oleh para pakar ataupun dengan cara umum, ada bagusnya kamu memahami juga mengenai sifat, fungsi, & tujuan hukum hingga memperkaya wawasan mengenai hukum.

faktasantuy.com sudah merangkum 50 arti hukum menurut pemikiran para pakar yg diambil dari beberapa sumber.

Baca selanjutnya: Pengertian Struktur Sosial: Ciri, Contoh, Bentuk, Manfaatnya

Beberapa pendapat yg dikemukakan oleh para pakar ini semoga lebih meningkatkan pemahaman Kamu mengenai hukum. Jelaskan pengertian hukum? Baiklah inilah pengertian hukum menurut para ahli:

37 Arti Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Van Kan

Definisi Hukum adalah segala peraturan yg mempunyai sifat memaksa yg diadakan utk mengatur & melindungi kepentingan orang di dlm masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Bellfoid

Hukum adalah aturan yg berlaku di sebuah masyarakat yg mengatur tata tertib masyarakat tersebut atas dasar kekuasaan yg ada pada masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Duguit

Hukum adalah tingkah laku anggota masyarakat, aturan yg pemakaiannya di ketika tertentu di disebuah masyarakat sebagai jaminan atas kepentingan bersama terhadap orang yg melanggar peraturan.

Pengertian Hukum Menurut Van Apeldoorn

Hukum adalah peraturan penghubung antar hidup manusia. Gejala sosial tidak ada masyarakat yg tidak mengetahui hukum, hingga hukum jadi sebuah sudut kebudayaan yakni agama, adat, kesusilaan, & kebiasaan.

Pengertian Hukum Menurut S.M. Amir, S.H

Hukum adalah peraturan yg tersusun dari norma-norma & sanksi-sanksi.

Pengertian Hukum Menurut Plato

Hukum adalah segala peraturan yg tersusun dgn bagus & teratur yg mempunyai sifat mengikat hakim & masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Immanuel Kant

Pengertian Hukum adalah seluruh syarat dimana seseorang mempunyai kehendak bebas, hingga bisa menyesuaikan diri dgn kehendak leluasa orang lain & menaati peraturan hukum mengenai kemerdekaan.

Pengertian Hukum Menurut Borst

Hukum artinya seluruh peraturan bagi tindakan manusia dlm kehidupan bermasyarakat. Dimana ketika pelaksanaan bisa dipaksakan dgn tujuan utk mendapat keadilan.

Pengertian Hukum Menurut Mr. E.M. Meyers

Hukum ialah aturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan terhadap prilaku manusia dlm masyarakat yg jadi pedoman bagi para penguasa Negara dlm menjalankan tugas.

Pengertian Hukum Menurut Austin

Hukum adalah peraturan yg diciptakan guna memberi bimbingan terhadap makhluk yg berakal oleh makhluk berakal yg berkuasa atasnya.

Baca juga: 8 Macam - Macam Hukum (Wujud, Isi, Bentuk, Waktu dan lain-lain

Pengertian Hukum Menurut Bambang Sunggono

Hukum adalah sebagai subordinasi ataupun produk dari kepentingan politik.

Pengertian Hukum Menurut A.L GoodHart

Hukum adalah seluruh peraturan yg dipakai oleh pengadilan.

Pengertian Hukum Menurut Abdulkadir Muhammad

Hukum adalah seluruh peraturan bagus tertulis ataupun tidak tertulis & mempunyai sanksi tegas terhadap para pelanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Abdul Wahab Khalaf

Hukum adalah tuntutan Allah yg berkaitan dgn tindakan orang yg sudah dewasa menygkut perintah, larangan, & boleh tidaknya utk melakukan ataupun meninggalkan sesuatu.

Pengertian Hukum Menurut Aristoteles

Hukum adalah kumpulan beraturan yg selain mengikat namun juga hakim utk masyarakat. Dimana undang-undang bakal mengawasi hakim dlm menjalankan tugasnya utk menghukum para pelanggar hukum

Pengertian Hukum Menurut Karl Max

Hukum adalah cerminan dari hubungan hukum hemat sebuah masyarakat di dlm sebuah tahap perkembangan tertentu.

Baca selanjutnya: 19 Contoh Adat di Indonesia

Pengertian Hukum Menurut Drs. E. Utrecht, S.H

Pengertian Hukum menurut pakar ini adalah sebuah himpunan peraturan yg berisi perintah & larangan yg mengatur tata tertib kehidupan di masyarakat danwajib  ditaati oleh setiap individu dlm masyarakat sebab pelanggaran bakal pedoman hidup bisa mendatangkan tindakan dari lembaga pemerintah.

Pengertian Hukum Menurut Leon Duguit

Hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku anak buah masyarakat dimana aturan tersebutwajib  ditaati oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka bakal mendatangkan reaksi bersama terhadap pelanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Sunaryati Hatono

Hukum adalah tidak menygkut kehidupan pribadi seseorang dlm masyarakat, namun menygkut & mengatur beberapa aktivitas manusia dlm hubungannya dgn manusia lain.

Pengertian Hukum Menurut Ridwan Halim

Hukum adalah seluruh peraturan tertulis maupun tidak tertulis yg intinya peraturan tersebut berlaku & diakui sebagai peraturan ygwajib  ditaati & ditaati dlm kehidupan di masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Soerso

Hukum adalah himpunan peraturan yg diciptakan oleh pihak berwenang dgn tujuan utk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat, yg mempunyai ciri perintah & larangan bersifat memaksa dgn memberikan sanksi bagi pelanggar hukum.

Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco

Hukum adalah akal paling atas yg ditanamkan oleh alam terhadap diri setiap manusia utk memutuskan segala sesuatu yg boleh dilakukan & tidak boleh dilakukan.

Pengertian Hukum Menurut M.H. Tirtaatmidjaja

Hukum adalah norma yg wajib  ditaati dlm tingkah laku dlm pergaulan hidup dgn ancamanwajib  mengganti kemenyesalan apabila melanggar aturan tersebut sebab membahayakan diri sendiri ataupun harta.

Pengertian Hukum Menurut R. Soeroso

Hukum adalah kumpulan peraturan yg diciptakan oleh pihak berwenang utk mengatur tata kehidupan bermasyarakat & mempunyai ciri memerintah, melarang, ataupun memaksa dgn memberikan sanksi hukum bagi pelanggar nya.

Pengertian Hukum Menurut Wasis Sp

Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yg dibangun oleh pihak berwenang. Bersifat memaksa, mengatur, & mengandung sanksi bagi pelanggar nya. Ditujukan pada prilaku manusia supaya kehidupan setiap orang & masyarakat terjamin ketertiban & keamanannya.

Pengertian Hukum Menurut Phillip S. James

Hukum adalah badan bagi aturan yg jadi petunjuk bagi tingkah laku manusia yg mempunyai sifat memaksa.

Pengertian Hukum Menurut J.T.C. Sumorangkir, S.H. & Woerjo Sastropranoto, S.H.

Hukum adalah peraturan yg mempunyai sifat memaksa yg menetapkan tingkah laku manusia di masyarakat yg dibangun oleh badan resmi berwajib, pelanggaran atas peraturan tersebut bakal diambil tindakan dgn dikenai hukuman.

Pengertian Hukum Menurut Profesor Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, aturan-aturan hukum, norma-norma hukum yg mengatur & menetapkan tindakan yg dilarang & yg benar, diakui oleh negara namun belum pasti dibangun oleh negara, yg berlaku namun belum pasti dlm realitas nya berlaku sebab ada faktor internal (psikologis) & faktor eksternal (politik, budaya, sosial, ekonomi) yg apabila dilanggar bakal memperoleh sanksi.

Pengertian Hukum Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Pengertian Hukum adalah keseluruhan kaidah serta seluruh asas yg mengatur pergaulan hidup dlm masyarakat & bermanfaat utk merawat ketertiban serta meliputi beberapa lembaga & proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai sebuah kenyataan dlm masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H

Berkata beberapa arti hukum, meliputi hukum dlm arti:
  1. ketentuan penguasa (keputusan hakim, undang-undang, & sebagainya)
  2. petugas-petugas nya (penegak hukum)
  3. sikap tindak
  4. sistem kaidah
  5. jalinan kualitas (tujuan hukum)
  6. tata hukum
  7. ilmu hukum
  8. disiplin hukum

Pengertian Hukum Menurut Thomas Aquinas

Menurut pakar ini Hukum adalah perintah yg berasal dari masyarakat & apabila terjadi pelanggar hukum, pelanggar bakal diberikan sanksi oleh tetua masyarakat bersama dgn seluruh anak buah masyarakatnya.

Pengertian Hukum Menurut Montesquieu

Hukum adalah gejala sosial & perbedaan hukum dikarenakan oleh perbedaan alam, politik, etnis, sejarah, & faktor lain dari tatanan masyarakat. Utk tersebut hukum sebuah negarawajib  dibandingkan dgn hukum negara lain.

Pengertian Hukum Menurut Wiryono Kusumo

Hukum adalah seluruh peraturan bagus tertulis ataupun tidak tertulis yg mengatur tata tertib masyarakat & terhadap pelanggar hukum bakal dikenai sanksi. Tujuan hukum utk mengadakan ketersanjungan, keselamatan, & ketertiban dlm masyarakat.

Pengertian Hukum Menurut Soetandyo Wigjosoebroto

Menyebutkan bahwa tidak ada konsep tunggal mengenai apa tersebut hukum. Sebab sebetulnya hukum terdiri dari 3 konsep, yakni:

Pengertian Hukum Menurut Lily Rasjidi

Hukum bukan hanya sekedar norma namun juga institusi.

Pengertian Hukum Menurut Satjipto Raharjo

Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yg berisi petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan cerminan dari kehendak manusia mengenai gimana seharusnya masyakat dibina & kemana masyarakatwajib  diarahkan.

Pertama hukum wajib  rekaman dari ide yg dipilih oleh masyarakat tempat hukum dibuat, ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.

Pengertian Hukum Menurut Hans Kelsen

Pengertian Hukum menurut para pakar hukum ini adalah ketentuan sosial yg mengelola prilaku mutual antar manusia yakni ketentuan mengenai serangkaian peraturan yg mengelola prilaku tertentu manusia (norma). Hukum adalah ketentuan.

Nah itulah pengertian hukum menurut para ahli, admin nanti akan menambah pengertian hukum menurut para ahli yang lainnya pada lain hari ya..

Baca selanjutnya: √ 6 Macam HAM dan Contohnya Lengkap

Posting Komentar untuk "50+ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Dunia Dan Indonesia"