Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ Pengertian Konstitusi, Tujuan, Sifat, Fungsi, Syarat Dan Jenisnya

pengertian-konstitusi-tujuan-sifat-syarat-dan-jenisnya
konstitusi negara

faktasantuy.com - Konstitusi negara - Undang-undang dasar ataupun konstitusi bermanfaat salah satunya sebagai tempat berdiri kokoh bagi sebuah Negara. Sebab tanpa UUD Negara tidak memiliki pedoman, jadi negara dan konstitusi saling berkaitan satu sama lain.

Pengertian Konstitusi

Kedudukan konstitusi di dlm ketatanegaraan Republik Indonesia konstitusi diartikan sama dgn Undang-Undang Dasar. UUD bisa diartikan peraturan dasar & yg memuat ketentuan-ketentuan pokok & jadi satu sumber perundang- undangan. Nah jadi apa arti konstitusi?
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan tertulis maupun tidak tertulis yg mengatur dengan cara mengikat cara sebuah pemerintahan diselenggarakan dlm sebuah masyarakat negara.

Tujuan UUD

Nah seberapa pentingnya konstitusi bagi negara? berikut pentingnya konstitusi untuk mencapai tujuannya:
  1. Membatasi kekuasaan penguasa, hingga tidak bertindak sewenang – wenang tanpa membatasi kekuasaan penguasa.
  2. Melindungi HAM, setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain & hak mendapatkan perlindungan hukum.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara, dgn berpedoman pada UUD maka negara bakal berdiri dgn kokoh.


Sifat Konstitusi

  1. Sifat pokok UUD negara ialah fleksibel (luwes) & rigit (kaku).
  2. Fleksibel (luwes): jika UUD itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan zaman.
  3. Rigit (kaku): jika UUD itu susah utk diubah kapanpun.

Fungsi Konstitusi

Saya sarankan anda mendalami juga manfaat pancasila sebab ada hubungannya dgn manfaat UUD, diantaranya:
  1. membatasi kekuasaan pemerintah supaya tidak bertindak sewenang – wenang supaya hak-hak bagi warga negara terlindungi & tersalurkan (konstitusionalisme).
  2. sebagai piagam kelahiran sebuah negara (a birth certificate of new state).
  3. sebagai sumber hukum paling atas.
  4. sebagai alat yg membatasi kekuasaan.
  5. sebagai bukti diri nasional & lambang.
  6. sebagai pelindung hak asasi manusia & keleluasaan warga sebuah negara.
  7. sebagai sarana perekayasaan & pembaruan masyarakat (social engineering ataupun social reform).
  8. sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control).
  9. fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
  10. fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony)
  11. fungsi simbolik sebagai rujukan bukti diri & kebesaran bangsa (identity of nation).

Syarat Konvensi

Adapun syarat-syarat konvensi yakni:
  1. Diakui & dipergunakan berulang-ulang dlm praktik penyelenggaraan negara.
  2. Sesuai dgn UUD 1945.
  3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.

Secara teoritis Konstitusi dibedakan menjadi:
  1. Konstitusi-politik, berisi mengenai norma- norma dlm penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dgn pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  2. Konstitusi-sosial, UUD yg mengandung impian sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem ekonomi, sosial, & politik yg ingin dikembangkan bangsa tersebut.

Bagaimanapun kebijakan pemerintah mengenai undang-undang dasar telah sepatutnya kami sebagai warga negara rutin mematuhi nya.

Jenis Konstitusi

Menurut CF. Strong UUD terdiri dari 2 macam, yakni:
  1. Tertulis (documentary constitution / written constitution) merupakan aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara & tata negara, sekaligus aturan dasar lain yg mengatur peri kehidupan bangsa dlm persekutuan hukum negara.
  2. Tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) ialah berupa kebiasaan ketatanegaraan yg sering muncul.

Nah itulah artikel definisi konstitusi, tujuan konstitusi, fungsi konstitusi dll. Semoga PR Pendidikan Kewarganeragaan kamu selesai ya.

Baca: 50+ Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Dunia + Indonesia (Lengkap)

Posting Komentar untuk "√ Pengertian Konstitusi, Tujuan, Sifat, Fungsi, Syarat Dan Jenisnya"