Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ Sejarah Perumusan 5 Pancasila Sebagai Dasar Negara

faktasantuy.com - Sejarah pancasila.
Jelaskan proses perumusan pancasila? ~ Materi yang bakal kami bahas hari ini ialah Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara.

Sejarah dari proses sejarah perumusan pancasila lengkap ini bakal kami bahas dengan cara rinci & dan mendetail supaya apabila nanti sahabat ulangan atau ditanya oleh guru untuk membahas & menguraikan proses perumusan pancasila. Mari kami simak materi sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara dibawah ini.

Baiklah, apa asal mula pancasila? bagaimana sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara? dan siapa saja anggota BPUPKI dan anggota PPKI? mari kita simak...

sejarah-pancasila

Sejarah Pancasila sebagai Perumusan Dasar Negara

Keterlibatan Jepang dalam Perang Dunia ke 2 mengangkat sejarah baru dalam kehidupan bangsa Indonesia yang dijajah Belanda ratusan tahun lamanya. Hal ini disebabkan bersamaan dengan masuknya tentara Jepang tahun 1942 di Nusantara, maka beres pula sebuah sistem penjajahan bangsa Eropa & lalu digantikan dengan penjajahan baru yang dengan cara khusus diinginkan bisa menolong mereka yang terlibat perang.

Menjelang akhir tahun 1944 bala tentara Jepang dengan cara semakin-menerus menderita kekalahan perang dari sekutu. Hal ini lalu mengangkat perubahan baru bagi pemerintah Jepang di Tokyo dengan janji kemerkekaan yang diumumkan Perdana Mentr Kaiso tanggal 7 September 1944 dalam sidang istimewa Parlemen Jepang (Teiko Gikai) ke 85. Janji tersebut lalu diumumkan oleh Jenderal Kumakhichi Haroda tanggal 1 Maret 1945 yang merencanakan pembentukan Tubuh Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sebagai realisasi janji tersebut pada tanggal 29 April 1945 kepala pemerintah Jepang untuk Jawa (Gunseikan) membentuk BPUPKI dengan anak buah sebanyak 60 orang yang merupakan wakil atau mencerminkan suku/golongan yang tersebar di wilayah Indonesia. BPUPKI diketuai ileh DR Radjiman Wedyodiningrat sedangkan wakil ketua R.P Suroso & Penjabat yang mewakili pemerintahan Jepang "Tuan Hchibangase". Dalam melaksanakan tugasnya dibentuk berbagai panitia kecil, antara lain panitia sembilan & panitia perancang UUD. Inilah langkah awal dalam sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara. Dengan cara simpel proses perumusan tersebut ialah sebagai berikut.

Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 memberi tau rumus asas & dasar negara sebagai berikut :
  1. Peri Kebangsaan.
  2. Peri Kemanusiaan.
  3. Peri Ketuhanan.
  4. Peri Kerakyatan.
  5. Kesejahteraan Rakyat.

Sesudah memberi tau pidatonya, Mr. Muhammad  Yamin memberi tau usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil & Beradab.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.

Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya memberi tau usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
  1. Paham Negara Kesatuan.
  2. Perhubungan Negara & Agama.
  3. Sistem Tubuh Permusyawaratan.
  4. Sosialisasi Negara.
  5. Hubungan antar Bangsa.

Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 menganjurkan rumusan dasar negara ialah sebagai berikut :
  1. Kebangsaan Indonesia.
  2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
  3. Mufakat atau demokrasi.
  4. Kesejahteraan Sosial. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Panitia kecil pada sidang PPKI; tanggal 22 Juni, memberi usulan rumus dasar negara, berikut usulan rumus dasar negara dari PPKI :
  1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil & beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi semua rakyat indonesia.

Rumusan Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI memberi rumusan Pancasila sebagai berikut :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusiaan Yang Adil & Beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi semua Rakyat Indonesia.

Rumusan inilah yang lalu dijadikan dasar negara, sampai kini bahkan sampai akhir perjalanan Bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa dirubah oleh siapapun, tergolong oleh MPR hasil pemilu. Apabila mengubah dasar negara Pancasila sama dengan membubarkan negara hasil proklamasi (Tap MPRS No. XX/MPRS/1966).

Adapun istilah Pancasila dalam kehidupan Bangsa Indonesia bukanlah hal yang baru, tetapi istilah Pancasial telah dikenal sejak zaman Majaphit abad XIV, yaitu terdapat dalam buku Negara Kertagama karangan Empu Prapanca & buku Sutasoma karangan Empu Tantular.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang berarti Panca berarti lima & Sila berarti berbatu sendi, alas, dasar. Sehingga Pancasila berarti lima sendi atau alas atau dasar. Juga berarti "Pelaksanaan kesusilaan yang lima" yaitu : tidak meperbuat kekerasan, tidak mencuri, tidak berjiwa dengki, tidak berbohong, & tidak mabok atau meminum minuman keras.

Nah itulah postingan asal mula pancasila. Semoga PR materi sejarah proses perumusan pancasila sebagai dasar negara bisa terlesaikan dengan melihat proses perumusan pancasila sebagai dasar negara diatas. Apabila ingin bertanya mengenai materi proses perumusan pancasila sebagai dasar negara atau sejarah singkat lahirnya pancasila, silakan ketik di komentar dibawah.

Terima kasih telah membaca postingan sejarah singkat perumusan pancasila. Baca Juga:

Bagi sahabat yang ingin copas isi postingan sejarah terbentuknya pancasila ini, maka diinginkan untuk cantumkan sumber dengan "Link Aktif Menuju ke Postingan Ini", apabila tidak dicantumkan, maka blog sahabat bakal saya laporkan ke DMCA.

Posting Komentar untuk "√ Sejarah Perumusan 5 Pancasila Sebagai Dasar Negara"