Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

6 Pengertian Hukum, Unsur, Tujuan, Jenis dan Karakteristiknya

putri-lasmini
faktasantuy.comPengertian Hukum – Hukum mempunyai arti yakni sistem peraturan yg bermanfaat

utk mengendalikan prilaku masyarakat, mencegah kekacauan, serta menjaga ketertiban & juga keadilan.

Berdasarkan arti hukum tersebut, di dlm hukum sendiri terdapat norma-norma & beserta sanksinya yg sudah ditetapkan. Terdapat juga definisi lain dari hukum yakni sebuah ketentuan ataupun peraturan yg sudah disusun dengan cara tertulis maupun tidak tertulis.

Isi dari peraturan-peraturan tersebut dibekali dgn hukuman bagi siapa saja yg melanggarnya yg berupa segala hal yg mengatur kehidupan bermasyarakat. Tidak hanya manfaat yg dijelaskan dlm pengertiannya, hukum juga mempunyai tujuan lain yakni sebagai pelindung utk setiap individu.

Perlindungan yg dimaksud ialah dari penyalahgunaan kekuasaan serta sebagai penegak keadilan. Dengan hukum, setiap orang dlm sebuah negara bakal disetarakan & juga mempunyai hak utk memperoleh keadilan dgn adanya pembelaan di depan hukum. Baca dulu: 3 Landasan Hukum Indonesia

Hukum juga merupakan sebuah hal yg sangat rumit utk dipahami. Adapun beberapa pengetahuan yg membahas mengenai hukum bisa dilihat pada beberapa ulasan dibawah ini. Baiklah jelaskan pengertian hukum?

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Hukum juga mempunyai definisi lain yg dikemukakan berdasarkan pemikiran para pakar supaya lebih mudah utk dipahami.

pengertian hukum menurut para ahli tersebut terdiri dari sebagai berikut ini.

M. Amin

M. Amin menganggap bahwa definisi hukum merupakan sekumpulan norma serta sanksi-sanksi dgn tujuan sebagai bentuk mengadakan ketertiban dlm pergaulan masyarakat. Dgn adanya hukum tersebut maka ketertiban serta keamanan masyarakat bakal bisa terjaga & terpelihara. baca: Apa arti norma?

Plato

Pengertian hukum berdasarkan pendapat Plato ialah serangkaian peraturan-peraturan yg disusun dengan cara teratur & bersifat mengikat, bagus utk masyarakat maupun hakim.

Dr. Van Kan

Pengertian hukum menurut Prof. Dr. Van Kan yakni sebuah keseluruhan peraturan hidup bermanfaat utk melindungi kepentingan manusia dlm masyarakat di sebuah negara disertai dgn sifatnya yg memaksa.

Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Pendapat Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengenai arti hukum merupakan hal yg mengatur pergaulan hidup di dlm masyarakat dgn bentuknya yg berupa kaidah & asas.

Berdasarkan arti tersebut, hukum mempunyai tujuan yakni utk merawat ketertiban & dilaksanakannya dgn beberapa proses oleh lembaga tertentu guna mewujudkan berlakunya kaidah di dlm masyarakat.

C. T. Simorangkir

Pengertian hukum berdasarkan pendapat J. C. T. Simorangkir yakni segala peraturan yg menentukan tingkah laku manusia di dlm sebuah masyarakat, bersifat memaksa serta dibangun oleh lembaga yg berwenang.

M. Meyers

M. Meyers menganggap mengenai arti hukum ialah berupa aturan-aturan yg berisi mengenai pertimbangan kesusilaan.

Pertimbangan tersebut dipakai sebagian acuan ataupun pedoman oleh para penguasa utk bisa melaksanakan tugasnya. Tidak hanya tersebut pertimbangan tersebut juga ditujukan terhadap tingkah laku setiap individu dlm sebuah masyarakat tertentu.

Unsur-Unsur Hukum

Seperti yg dijelaskan sebelumnya bahwa didlm hukum terdapat sanksi yg diberikan terhadap pelanggar hukum. Dlm hal ini, sanksi-sanksi yg berlaku mempunyai beberapa unsur didlmnya yakni terdiri dari sebagai berikut ini.

Sanksi ataupun Hukuman Bagi Pelanggar Hukum

Ketetapan sebuah hukum jugawajib  dijelaskan mengenai adanya aturan & juga sanksi bagi pelanggarnya.

Dlm hal ini, hukuman ataupun sanksi wajib didasarkan pada aturan perundang-undangan yg sudah disepakati. Adapun bentuk sanksi yg ditetapkan bisa berupa hukuman penjara, sanksi sosial, sampai hukuman mati.

Mengatur Tingkah Laku Masyarakat

Hukum mempunyai tujuan mutlak yakni sebagai pengatur tingkat laku seseorang dlm sebuah masyarakat. Berdasarkan tujuan tersebut, setiap manusia dlm melaksanakan interaksi di dlm masyarakat wajib bertingkah laku sesuai dgn hukum yg berlaku.

Hukum Dibangun oleh Lembaga Khusus

Sebagai sebuah hal yg mutlak, hukum pasti tidak boleh dibangun oleh sembarang orang ataupun semua pihak.

Berdasarkan hal tersebut, hukum boleh dibangun hanya oleh tubuh resmi ataupun sebuah lembaga yg mempunyai kewenangan dlm hal tersebut.

Sebagai contoh hukum yakni Undang-undang Hukum Pidana ataupun KUHP dirumuskan oleh negara terutama yakni Tubuh Legislatif.

Peraturan Bersifat Memaksa

Sebagai sesuatu yg bersifat memaksa, setiap individu dlm sebuah masyarakat wajib mematuhi hukum yg berlaku. Apabila melanggarnya maka orang tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dgn peraturan yg ditentukan.

Sebagai salah satu contoh yakni pada peraturan kemudian lintas pengendara bakal memperoleh sanksi dari pihak berwajib apabila tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca: 8 Macam - Macam Hukum

Tujuan Hukum

Salah satu sifat dasar yg terdapat pada tujuan hukum ialah mewujudkan kedamaian, ketertiban, kesejahteraan, serta ketentraman dlm kehidupan masyarakat dgn sifatnya yg universal.

Adanya ketentuan hukum, segala bentuk perkara bakal bisa diberakhirkan dgn proses peradilan yg sesuai dgn ketentuan hukum tersebut.

Adapun tujuan hukum adalah sebagai berikut ini.
  1. Keadilan sosial semua masyarakat bisa terlaksana & terwujudkan.
  2. Mampu jadi sebuah petunjuk dlm melaksanakan pergaulan bagi setiap individu di dlm masyarakat.
  3. Hukum bermanfaat sebagai sarana penegak bagi proses pembangunan.
  4. Interaksi manusia yg terjadi dlm masyarakat bisa diatur dgn adanya hukum.
  5. Mampu menjamin keamanan, ketersanjungan, serta nyaman bagi setiap individu di dlm masyarakat.
  6. Mampu memberikan upaya dlm memakmurkan masyarakatnya.

Jenis-Jenis Hukum

Hukum juga mempunyai cakupan yg sangat luas hingga bisa dibagi jadi beberapa jenis.
Dlm hal ini, di Indonesia hukum dibagi jadi delapan macam yg mengacu pada pengertiannya. Jenis jenis hukum tersebut dengan cara rinci dijelaskan pada ulasan-ulasan dibawah ini.

Hukum Didasarkan pada Cara Mempertahankannya

  1. Hukum material, merupakan sebuah peraturan yg berisi mengenai perintah & juga larangan mengenai hubungan serta kepentingan tertentu.
  2. Hukum formal, ialah hukum yg berisi mengenai pelaksanaan hukum material.

Hukum Berdasarkan Sifatnya

  1. Hukum yg mengatur, yakni apabila terdapat pihak-pihak yg bersangkutan mempunyai peraturan sendiri maka hukum boleh di kesampingkan.
  2. Hukum yg memaksa, yakni hukum yg bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat bagaimanapun kondisinya.

Hukum Berdasarkan Wujudnya

  1. Hukum objektif, yakni hukum yg berlaku dengan cara umum di dlm sebuah negara.
  2. Hukum subjektif, ialah hukum yg disebut juga dgn hak sebab hanya berlaku pada pihak-pihak tertentu saja.

Hukum Berdasarkan Waktu

  1. Ius constitutum, merupakan hukum positif yg berlaku pada masa kini dlm masyarakat di daerah tertentu.
  2. Ius constituendum, merupakan hukum yg bisa diinginkan utk berlaku pada masa yg bakal datang.
  3. Hukum asasi, ialah hukum alam yg berlaku pada semua tempat & juga dlm segala waktu.

Hukum Berdasarkan Isinya

  1. Hukum privat, ialah hukum yg berisi mengenai hubungan antar individu berdasarkan kepentingannya. Misalkan saja yakni hukum dagang, hukum sipil, & hukum perdata.
  2. Hukum publik, ialah hukum yg berkaitan dgn kepentingan umum yg berkaitan dgn hubungan antara setiap individu & Contoh hukum dlm hal ini ialah hukum tata negara, hukum administrasi negara, & hukum pidana.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

  1. Hukum yuris prudensi, ialah hukum yg didasarkan pada keputusan hakim terdahulu dlm menyelesaikan permasalahan yg sama.
  2. Hukum doktrin, merupakan hukum yg dibangun atas dasar pendapat pakar hukum & disepakati oleh semua pihak & dibentuk dlm sebuah pernyataan.
  3. Hukum undang-undang, merupakan yg tercantum di dlm peraturan perundang-undangan.
  4. Hukum adat, ialah hukum yg didasarkan pada kebiasaan yg terdapat di sebuah daerah.
  5. Hukum traktat, ialah hukum yg berupa sebuah perjanjian dlm bidang keperdataan antara dua negara ataupun lebih.

Hukum Berdasarkan Bentuknya

  1. Hukum internasional, ialah hukum yg berkaitan dgn peraturan mengenai hubungan antar negara yg mencakup dunia internasional.
  2. Hukum nasional, yakni hukum yg hanya berlaku pada wilayah tertentu dlm sebuah negara.
  3. Hukum tidak tertulis, merupakan hukum yg tidak tertulis dengan cara sah tetapi berlaku serta dipatuhi di sebuah masyarakat.
  4. Hukum tertulis, ialah segala peraturan yg masuk ke dlm kamib perundang-undangan negara.
  5. Hukum Berdasarkan Tempatnya

Karakteristik Hukum

Sebagai sebuah hal yg jadi ilmu khusus, hukum bisa dikenal dr beberapa karakteristik yg dimilikinya. Beberapa karakteristik hukum tersebut terdiri dari sebagai berikut ini.

Terdapat Sanksi

Karakteristik ini menunjukkan bahwa didlm hukum terdapat hukuman utk pelanggar hukum berdasarkan ketentuan yg sudah berlaku.

Adanya Perintah ataupun Larangan

Maksud dari karakteristik ini ialah hukum merupakan sebuah hal yg boleh & tidak boleh dilakukan oleh setiap individu di dlm masyarakat.

Bersifat Memaksa

Dlm karakteristik ini, setiap individu mempunyai kewajiban utk mematuhi hukum yg sudah ditetapkan ditetapkan tanpa adanya pengecualian.

Soal:
  1. pengertian ilmu hukum?
  2. sebutkan unsur unsur hukum
  3. Siapakah subjek hukum?

Itulah beberapa ulasan yg membahas mengenai hukum dengan cara umum. Melewati ulasan-ulasan diatas maka penambahan wawasan bakal hukum bisa dipelajari dgn cara yg lebih pendek pastinya.

Posting Komentar untuk "6 Pengertian Hukum, Unsur, Tujuan, Jenis dan Karakteristiknya"