Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

7 Hukum Nyanyian Dan Musik Dalam Islam, Haram atau Halal ?

Hukum-Nyanyian-Dan-Musik-Dalam-Islam

faktasantuy.comApa hukum mendengarkan musik dalam islamMusik merupakan bagian hidup kita yang penting, apalagi untuk para anak muda. Dan hari ini, kita bakal mengulas mengenai “nyanyian” dalam pandangan ulama dan juga hukum musik dalam Islam itu contohnya apa saja. 

Ini sering terdengar bahwa fatwa musik dalam islam?. Bagi yang suka dengan musik tapi tidak ingin salah jalan dan menyimpang dari aturan agama, jangan sepelekan penjelasan berikut.

Nah yang jadi pertanyaan orang seni ialah :
  • apa hukum mendengarkan musik dalam islam ?
  • apakah mendengarkan musik itu haram dalam islam ?
  • bolehkah bermain musik dalam islam ?

Yuk disimak artikel larangan musik dalam islam..


Nyanyian dalam Pandangan Islam dan Hadits
Ada berbagai hadits yang menyebutkan bahwa nyanyian itu haram, ini dirinya dalil-dalil yang sangat jelas mengharamkan nyanyian, musik serta lagu.

Baca selanjutnya: Jangan Menunda Haji Jika Mampu, Ini ANCAMANNYA


Dalil larangan musik dalam islam

Dalil larangan musik dalam islam pernah disabdakan oleh Rasulullah SAW yang diwirayatkan oleh hadits Abu Malik Al-Asy’ari bahwa alat-alat musik, arak, sutera, dan zina bakal dihalalkan oleh suatu golongan di kalangan umat Islam. “Akan dihalalkan” berarti bukan sesuatu yang halal, dan alat-alat musik menjadi salah satu yang tergolong haram di sini.


Hadits tentang musik dalam islam

Hadits tentang musik dalam islam juga disabdakan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa : Rasulullah melarang suara yang sesat dan hina, contohnya ratapan seseorang ketika ia tengah memperoleh malapetaka jadi menyakiti diri sendiri dengan menyobek pakaian dan menampar wajah sendiri dengan ratapan syetan. Satu lagi yang dianggap sesat dan hina di sini ialah suara nyanyian yang mengabaikan diiringi suara suling syaitan.


Sabda Rasulullah SAW yang terdapat pada hadits musik

Ada juga sabda Rasulullah SAW yang terdapat pada hadits Abu Umamahra mengenai hukum nyanyian dalam pandangan Islam bahwa bakal ada dua syaitan yang diutus Allah SWT untuk menunggangi dua pundak orang yang bernyanyi, dan tumit syaitan bakal dipukul-pukulkan ke dada orang tersebut hingga berhenti menyanyi.


Hukum mendengarkan lagu dan musik dalam islam

Hukum mendengarkan lagu dan musik dalam islam telah bersabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Aisyah ra. Inti dari sabda tersebut ialah nyanyian-nyanyian ataupun qoynah diharamkan oleh Allah, bahkan nyanyian-nyanyian tersebut tidak diperbolehkan untuk didengarkan, dipelajari, ataupun bahkan diperjualbelikan. Bahkan semua itu diharamkan oleh Allah.


Firman Allah tentang musik

Hukum bermain alat musik dalam islam serta hukum nyanyian dapat dilihat juga dari firman Allah bahwa adzab yang diperoleh oleh manusia yang memakai kata-kata yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia lain tanpa adanya pengetahuan dan bahkan jalan Allah.

Memperolok-olok manusia lain tersebut jauh dari jalan Allah. Lahwal hadits tersebut ditafsirkan oleh berbagai ulama sebagai lagu, musik ataupun nyanyian.


Musik Menurut Agama

Disebutkan juga di dalam karya Ibnu Hajar Al Haitami dari kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj bahwa alat musik semacam thunbur dan lain-lain, serta setiap alat maksiat contohnya kitab maksiat dan salib tidak boleh dipergunakan manusia. Ini sama artinya dengan tidak boleh mengambil untung dari alat musik dengan memperjualbelikannya sebab terbukti jual beli barang haram berarti dosa.


Haramkah hukum musik


Haramkah hukum musik? larangan mendengarkan musik dalam islam dikuatkan lagi di dalam I’anatuth Tholibin oleh Al Bakriy Ad Dimyathi bahwa kita wajib untuk tidak mendengar nyanyian dengan suara hasil dari alat musik.


Baca selanjutnya: Kabar Gembira! Umat Islam Pasti Dijamin Masuk Surga

Kesimpulan :

Bisa dilihat dengan jelas bahwa musik itu haram, begitu juga nyanyian dan lagu, dan alat musik, apalagi kalau diperjualbelikan. Upah yang diterima dari memperjualbelikan alat musik menjadi upah yang tidak halal. Namun musik dapat menjadi halal jika musik religi yang rilic lagunya mengandung unsur dakwah Islami.

Itulah nyanyian dalam pandangan islam dan juga berbagai hadist yang mengatakan bahwa musik itu haram dan bisa halal. Semoga artikel fakta musik dalam islam & pro kontra musik dalam islam menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi kita sebagai umat Islam yang taat.

Baca selanjutnya: Ingin Semua Dosa Dihapus? Bacalah Lafadz Istighfar "Astagfirullah" Pada Waktu Ini...!!!

Posting Komentar untuk "7 Hukum Nyanyian Dan Musik Dalam Islam, Haram atau Halal ?"