Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

4 Unsur Terbentuknya Negara: Wilayah, Rakyat, Pemerintah, Pengakuan

unsur-pembemtuk-negara

faktasantuy.com - Penjelasan unsur unsur negara - Anda tahu syarat terbentuknya negara? Terdapat 4 unsur yang membentuk sebuah negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif & unsur deklaratif.
  • Unsur konstitutif ialah unsur yang utama haruslah ada di ketika Negara tersebut didirikan.
  • Unsur deklaratif ialah unsur yang tidak haruslah ada di ketika Negara tersebut berdiri tapi boleh dipenuhi sesudah Negara tersebut berdiri.
Nah berikut secara jelas pengertian dan unsur-unsur terbentuknya negara:


4 unsur-unsur pembentuk sebuah negara yaitu:
  1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
  2. Rakyat ataupun Penduduk
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

Wilayah (Daerah Kekuasaan)

Wilayah adalah daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, & udara.

Batas wilayah bisa berupa:

  1. Batas alami (gunung, hutan, sungai)
  2. Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, psupaya tembok).
  3. Batas dengan cara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang & garis bujur.
  4. Batas perjanjian, batas wilayah ini bisa berupa konvensi, traktat, umpama konvensi hukum laut internasional.

Ada 2 konsep dasar tentang batas wilayah lautan, yaitu :

  1. Res nullius, yaitu laut bisa diambil & dimiliki oleh setiap Negara.
  2. Res communis ialah laut ialah milik masyarakat dunia, jadi tidak bisa diambil ataupun dimilliki oleh sebuah Negara.

Rakyat ataupun Penduduk

Rakyat ialah seluruh orang yang dengan cara nyata berada (tinggal) dalam wilayah sebuah Negara yang tunduk & patuh kepada peraturan di Negara tersebut.

Penduduk ialah orang yang berdomisili dengan cara tetap dalam wilayah sebuah Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI & WNA.


Penduduk dibedakan menjadi warga Negara & bukan warga Negara.
  1. Warga Negara ialah orang yang dengan cara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk orisinil & WNI keturunan asing.
  2. Bukan warga Negara ialah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga sebuah Negara ataupun WNA.


Bukan penduduk ialah mereka yang tinggal di wilayah sebuah Negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali

Pemerintah yang berdaulat

Pemerintah yang berdaulat adalah sebuah pemerintah yang mempunyai kekuasaan paling atas untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, & melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara dengan cara penuh.

Ada 2 macam kedaulatan yaitu

  1. Berdaulat keluar artinya mempunyai kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, jadi leluasa dari campur tangan Negara-lain.
  2. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan & menegakkan hokum atas warga & wilayah negaranya.

Pemerintah dalam pengertian luas meliputi perpaduan seluruh alat–alat perlengkapan negara, sedangkan pengertian sempit nya hanya Kepala negara saja ataupun Organ eksekutif.

Unsur deklaratif terbentuknya negara

Diluar unsur terbentuknya negara utama diatas tetap terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting bagi sebuah negara mesikipun bukan merupakan unsur mutlak.

Contoh unsur deklaratif:

  1. tujuan negara,
  2. undang-undang dasar,
  3. pengakuan dari negara lain dengan cara de jure ataupun pun dengan cara de facto,
  4. serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

Terdapat 2 tipe pengakuan yaitu secara:

Pengertian de facto dan de jure:
  1. De facto adalah kesaksian atas fakta adanya sebuah Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, & pemerintahan yang berdaulat. Nah ini biasa disebut pengakuan de facto.
  2. De jure adalah kesaksian berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, jadi sebuah Negara memperoleh hak-hak & kewajibannya sebagai anak buah keluarga Bangsa-Bangsa di dunia. Nah ini biasa disebut pengakuan de jure.

Itulah unsur utama (konstitutif) & unsur pendukung (deklaratif) yang membentuk sebuah negara beserta dengan penjelasan & seperti. Semoga postingan unsur terbentuknya bangsa ini bermanfaat untuk anda.


Latihan:
1. sebutkan empat unsur terbentuknya negara

Posting Komentar untuk "4 Unsur Terbentuknya Negara: Wilayah, Rakyat, Pemerintah, Pengakuan"