Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

22 Contoh Norma Hukum di Masyarakat, Sekolah dan Umum

contoh-norma-hukum

faktasantuy.com - Tidak bisa kami pungkiri bahwa setiap diri manusia adalah makhluk sosial. Status ini menjadikan manusia sebagai makhluk yang tidak bisa hidup sendiri.

Dalam kesehariannya, manusia pada umumnya berjumpa dengan orang lain bagus dalam skala keluarga, skala sekolah atau ruang pendidikan lainnya, skala masyarakat, skala negara, bahkan skala dunia. Menemui orang-orang dalam kehidupan sehari-hari pastinya sudah menjadi kebiasaan yang bahkan tidak kami rasakan lagi keanehannya.

Baca selanjutnya: 10 mitos larangan nenek moyang dari zaman batu

Manusia tidak hanya “berjumpa” dengan orang tidak hanya dia dalam kehidupan fananya di dunia. Manusia lebih dari sekedar berjumpa, namun pastinya semua manusia juga tinggal dengan manusia lainnya.

Kami tinggal dengan keluarga kami di rumah, kami tinggal dengan tetangga kami bagus dalam lingkup RT (Rukun Tetangga) maupun dalam lingkup RW (Rukun Warga). Tidak hanya itu, kami mungkin tinggal dengan orang-orang yang tidak kami kenal dalam lingkup masyarakat bagus di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten, bahkan provinsi.

Kami juga tinggal bersama dengan mereka yang bertempat tinggal di negara Indonesia & bahkan di Bumi ini.

Kehidupan bersama dengan sesama manusia tersebut berarti menyatukan beberapa perbedaan yang ada di kurang lebih kita. Entah tersebut tidak sama dengan cara suku, dengan cara agama, dengan cara ras, maupun dengan cara budaya istiadat.

Segala perbedaan tersebut bisa memunculkan perpecahan di antara masyarakat apabila tidak tertangani dengan bagus. Sebuah masyarakat bahkan pada tingkatan terkecilnya seperti keluarga pastinya membutuhkan kondisi yang aman & tenteram dalam rangka melangsungkan kehidupannya.

Kondisi yang aman & tenteram tersebut tidak bisa diperoleh apabila perbedaan tetap menjadi hal yang diutamakan. Oleh sebab itu, diperlukan sebuah penyatu di tengah masyarakat supaya dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat tersebut kami tidak memperoleh gangguan atau tidak pula terjadi konflik di tengah masyarakat.

Penyatu yang dimaksud adalah sebuah peraturan, norma, atau hukum juga konvensi yang ditaati oleh masyarakat dengan cara penuh berikut sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggarnya.

Dalam peluang ini, kami bakal mengulas  lebih dalam terkait norma hukum berikut contoh-seperti dalam kehidupan kami sehari-hari. Norma ini bakal rutin kami temukan dimanapun kami berada.

Bagus saat kami sedang sendiri, maupun saat sedang bersama orang lain. Bisa dikatakan bahwa norma adalah sesuatu yang menjadi bagian dalam diri kami masing-masing. Norma bisa lebih memanusiakan kami sebab ia berasal dari kodrat kemanusiaan dengan cara umum. Pelaksanaan norma dengan cara penuh bakal mengangkat ketertiban & keamanan di tengah masyarakat

Pengertian & Pemecahan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

Ternyata, di dalam kehidupan ini, norma adalah sesuatu yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat. Ia merupakan bagian & jati diri dari sebuah masyarakat. Memahami arti dari norma tersebut bisa menjadikan kami lebih ikhlas atau tulus dalam menjalankan norma tersebut sendiri.

Tidak hanya itu, kami juga bisa lebih bijak dalam menyikapi norma terlebih saat kami melihat diri kami atau orang lain sedang melanggar sebuah norma tertentu. Maka dari itu, betapa lebih bagusnya apabila kami memahami terlebih dahulu apa tersebut norma.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), norma adalah sebuah ketentuan atau aturan yang bersifat mengikat warga atau sebuah kelompok di dalam masyarakat, ia dipakai sebagai pedoman, panduan, & tatanan serta pengendali setiap tingkah laku dari masyarakat yang sesuai & diterima. Tidak hanya itu, menurut KBBI pula, norma adalah sebuah aturan, kaidah, atau ukuran yang dipakai sebagai tolok ukur untuk memperbandingkan atau mekualitas sesuatu.

Wajib baca: 10 organisasi lingkungan sekolah

Nah, para pakar sejarah & pakar sosiologi sendiri mempunyai definisi tersendiri dari kata norma tersebut. Arti norma menurut para pakar ini sejatinya mempunyai banyak kesamaan. Jadi, penulis hanya memaparkan arti norma menurut pakar sosiologi Indonesia yaitu Soerjono Soekanto, sebab arti norma menurut beliau lumayan melingkupi makna norma dari para pakar tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto, kami bisa memahami norma-norma dalam kehidupan masyarakat sebagai sebuah perangkat yang ia dibangun demi mengatur hubungan di tengah sebuah masyarakat supaya masyarakat tersebut menjalani kehidupan sebagaimana yang umum diinginkan oleh mereka. 

Tidak hanya itu, bagi beliau, norma yang dibentuk dalam sebuah masyarakat pasti nantinya mengalami sua proses tersendiri hingga norma yang dibentuk tersebut bisa diterima oleh masyarakat hingga ditaati oleh mereka di dalam kehidupan sehari-harinya.
Jenis-jenis Norma-Norma di Sekolah, Masyarakat & Umum

Norma dalam bahasa Inggris disebut sebagai norma amatlah melingkupi keseluruhan hidup masyarakat. Oleh sebab itu, terdapat penggolongan tersendiri bagi norma tersebut sendiri. Dengan cara umum, kami mengenal banyak penggolongan norma apabila ditinjau dari beberapa hal. 

Umpama yaitu penggolongan norma menurut sifatnya. Apabila dilihat dari sisi sifat, maka norma bisa dibagi menjadi dua, yakni norma formal & norma nonformal. Berikut ini merupakan macam-macam norma & penjelasannya berdasarkan sifat norma tersebut:

Sifat Norma

a. Norma Formal (Formal Norm)

Sesuai dengan kata formal yang mengikutinya, norma formal bisa diartikan sebagai norma yang dirumuskan & disahkan oleh satu lembaga resmi atau institusi resmi lainnya. Dengan dikeluarkan oleh lembaga resmi tertentu, maka norma tersebut lebih dipercaya oleh masyarakat.

Lembaga resmi  yang mengeluarkan norma ini merupakan lembaga yang mempunyai kekuasaan & kewenangan dalam hal membuat & menjalankan peraturan di tengah masyarakat. Contoh dari norma formal ini yaitu peraturan perundang-undangan yang bisa dikeluarkan oleh MPR, DPR, Presiden, & lain sebagainya.

b. Norma Nonformal (Informal Norm)

Norma nonformal mempunyai sifat yang berkebalikan dengan norma formal. Umumnya masyarakat tidak mengenal siapa yang merumuskan & mulai melaksanakan norma tersebut, tetapi norma tersebut dijalankan dengan teguh oleh masyarakat.

Banyak diantara norma nonformal ini terdapat dalam bentuk aturan tertulis maupun aturan tidak tertulis. Peraturan tidak tertulis yang disepakati bersama oleh masyarakat biasa kami kenal sebagai konvensi. Contoh nyata dari norma nonformal ini yaitu peraturan budaya di tengah masyarakat.

Seringkali kami temui peraturan budaya ini oleh masyarakat dianggap berasal dari mitos yang dipercayai oleh mereka. Tetapi, adanya norma ini lumayan menjadikan keanekaragaman di sebuah negara.

Penjelasan di atas adalah penjelasan mengenai penggolongan norma berdasarkan sifat yang dimilikinya. Penggolongan norma selanjutnya adalah penggolongan norma yang didasarkan pada tingkat pengikatan norma tersebut di tengah masyarakat. Setidaknya terdapat lima norma berdasarkan tingkat pengikatannya.

Berikut ini merupakan uraian lima norma tersebut dari tingkat pengikatan yang paling lemah:

Norma Cara (Usage Norm)

Norma cara merupakan norma yang tingkat pengikatannya paling rendah di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan norma cara adalah norma yang merupakan aturan berperilaku yang dengan cara umum dilakukan oleh setiap orang di dalam sebuah masyarakat.

Semisal ada orang yang melanggar norma ini, sanksi yang diberlakukan pun lumayan ringan, umpama teguran. Seperti yaitu cara minum yang bagus & benar bagi beberapa individu adalah dengan duduk, tetapi ada yang minum sambil berdiri, hal ini bisa dianggap hal yang sah-sah saja bagi sebuah kalangan hingga tidak tergolong ke dalam pelanggaran norma.

Norma Budaya Istiadat (Custom Norm)

Norma dengan tingkat pengikatan yang lebih tinggi dari norma cara yaitu norma budaya istiadat. Norma ini merupakan sekumpulan tata perilaku yang berasal dari warisan leluhur & banyak diamalkan oleh masyarakat di sebuah daerah tertentu.

Tetapi, seiring majunya zaman, mulai banyak budaya istiadat yang ditinggalkan oleh masyarakat. Contoh dari norma budaya istiadat adalah budaya memakai hitungan tanggal bagus dalam upacara pernikahan dalam budaya kejawen.

Norma Kebiasaan (Folkways Norm)

Norma dengan tingkat pengikatan yang lebih tinggi selanjutnya yaitu norma kebiasaan. Norma ini merupakan aturan atau perilaku yang dilakukan dengan cara semakin menerus oleh masyarakat dengan kesadaran penuh dari masyarakat sebab mereka mengenal bahwa norma tersebut mempunyai tujuan & manfaat yang bagus & benar, setidaknya menurut masyarakat tersebut. Contoh dari norma kebiasaan yaitu kelaziman perempuan bertindik sedangkan laki-laki tidak.

Norma Tata Perilaku (Mores Norm)

Norma tata perilaku mempunyai tingkat pengikatan lebih tinggi sebab ia merupakan norma yang merupakan cerminan dari sifat dasar kemanusiaan. Norma ini mempunyai upaya supaya manusia tetap berada dalam fitrahnya sebagai manusia.

Contoh dari norma ini adalah larangan melakukan lakukanan yang jahat & anjuran untuk melakukan lakukanan yang bagus. Apabila kami melanggar norma ini, maka kami bisa dikucilkan dari masyarakat untuk jangka waktu yang bervairasi.

Norma Hukum (Laws Norm)

Norma hukum merupakan norma yang mempunyai tingkat pengikatan lebih tinggi selanjutnya. Norma hukum adalah sekumpulan aturan yang tertulis mengenai keharusan masyarakat berlaku sesuai dengan norma tersebut.

Apabila terjadi pelanggaran, maka ada beberapa sanksi yang bakal diberlakukan bagi mereka. Norma hukum hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di dalam sebuah negara atau daerah. Contoh dari norma hukum yaitu peraturan mengenai pembayaran pajak bagi para wajib pajak.

Nah, itulah arti & penjelasan dari setiap penggolongan norma. Selanjutnya kami bakal mengulas mengenai norma hukum  dengan cara lebih dalam berikut contoh norma hukum di sekolah, masyarakat, & umum. Pembahasan ini menjadi penting supaya pembaca lebih memahami norma yang mempunyai tingkat pengikatan paling tinggi di dalam masyarakat. Tetap simak pembahasan selanjutnya.

Karakteristik Norma Hukum Pada Umumnya

Norma hukum sebagai sebuah tipe norma yang tergolong dalam norma formal mempunyai beberapa karakteristik tersendiri yang membuatnya tidak sama dengan norma-norma lainnya. Dengan mengenal karakteristik norma hukum ini, kami bisa mengenal aturan manakah yang tergolong ke dalam norma hukum jadi kami bisa menaatinya dengan lebih sungguh-sungguh mengingat dampak yang bisa kami terima sebab kami melanggarnya. Berikut ini merupakan uraian mengenai karakteristik norma hukum pada umumnya:

a. Lembaga Berwenang yang Merumuskan Norma Hukum

Karakteristik mendasar dari norma hukum yaitu ia hanya bisa dirumuskan & disahkan oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan aturan tersebut. Lembaga berwenang adalah lembaga yang mempunyai legitimasi di tengah masyarakat sebagai lembaga yang berhak & wajib mengeluarkan sebuah aturan yang bersifat mengikat. Seperti yaitu salah satu manfaat DPR, yakni mendesain & mengesahkan Undang-Undang.

b. Aturan dalam Norma Hukum Bersifat Memaksa

Sebagai norma yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga berwenang, maka norma hukum mempunyai sifat memaksa terhadap setiap individu di dalam masyarakat. Masyarakat harus mengikuti semua aturan di dalam norma hukum. Hal ini dimaksudkan supaya keamanan & ketertiban di tengah masyarakat lebih mudah tercapai. Apabila individu atau sekelompok individu anak buah masyarakat melakukan pelanggaran terhadap norma hukum, maka mereka bisa dikenakan sanksi yang setimpal dengan apa yang mereka langgar.

c. Terdapat Proses Khusus dalam Pembuatan Norma Hukum

Membuat sebuah aturan bagi sekian banyak manusia pastinya membutuhkan proses yang panjang. Tidak bisa sebuah lembaga serta merta mengeluarkan aturan tertentu. Setidaknya terdapat proses perumusan peraturan berdasarkan kebutuhan, proses hearing peraturan terhadap masyarakat, uji publik, & pengesahan peraturan tersebut.

d. Mempunyai Tata Urutan Aturan

Salah satu karakteristik paling mencolok dari norma hukum adalah ia mempunyai tata urutan berlakunya sendiri. Hukum yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bermengenaian dengan hukum yang lebih tinggi. Hukum negara pastinya lebih tinggi kedudukannya dibandingkan hukum daerah. Maka isi & pelaksanaan dari hukum daerah tersebut tidak boleh bermengenaian dengan hukum negara.

Sesudah mengenal karakteristik dari norma hukum, pasti kami bisa lebih mudah dalam mengidentifikasi contoh dari norma hukum di sekolah, masyarakat & umum, sebagai berikut:

1. Norma Hukum di Masyarakat

Norma hukum juga senantiasa mengikuti kami di tengah masyarakat. Mungkin norma inilah yang menjadi dasar kami untuk tetap memperoleh keamanan & ketertiban di tengah masyarakat tempat tinggal kita. Aturan di tengah masyarakat ini biasanya dibentuk oleh RT & RW.

Aturan di tingkat selanjutnya tergolong ke dalam kategori norma hukum dengan cara umum. Berikut ini merupakan contoh dari norma hukum yang ada di tengah masyarakat:

  1. Tamu 1 x 24 jam harap lapor terhadap ketua RT
  2. Warga baru harap lapor terhadap ketua RT & ketua RW
  3. Setiap hari Ahad semua bunda dengan anaknya yang tetap balita harus ikut serta Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
  4. Setiap keluarga harus mengirimkan perwakilannya berupa laki-laki di atas usia 17 tahun untuk ikut serta dalam Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan)
  5. Setiap Sabtu pagi warga harus ikut serta dalam kerja bakti di lingkungan RW XX
  6. Gotong royong tiap hari minggu
  7. Menjadi relawan
  8. Setiap keluarga harus bayar iuran kas RT setiap bulannya


Contoh aturan di atas adalah contoh dari norma hukum di lingkungan masyarakat. Aturan-aturan tersebut bisa tidak sama di antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Perbedaan aturan ini bisa dikarenakan sebab keragaman kondisi masyarakat yang dimiliki oleh negara Indonesia.

Tetapi, norma hukum di tengah masyarakat ini bagus isinya maupun pelaksanaannya tidak boleh bermengenaian dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

2. Norma Hukum di Sekolah

Selama ini mungkin banyak sebuah bentuk dari norma hukum yang berseliweran di kurang lebih kita. Tetapi bisa jadi kami tidak menyadarinya. Oleh sebab itu, penulis bakal memaparkan terhadap pembaca mengenai contoh dari norma hukum di sekolah.

Dengan mengenal contoh tersebut maka pembaca bisa lebih berhati-hati dalam bertindak di tengah warga sekolah. Nah, di bawah ini merupakan contoh norma hukum di sekolah:
  1. Siswa diwajibkan hadir paling lambat sepuluh menit sebelum bel berbunyi
  2. Siswa wajib memakai seragam dengan cara rapi & atribut yang lengkap
  3. Rambut siswa laki-laki panjangnya tidak boleh melebihi kerah seragam
  4. Semua siswa wajib ikut serta dalam upacara pengibaran bendera setiap senin pagi
  5. Sebelum mengawali pelajaran, siswa harus berdoa bersama terlebih dahulu
  6. Siswa dilarang mengangkat barang berharga di sekolah
  7. Siswa dilarang memakai make up yang berlebihan
  8. Setiap siswa diharuskan bergabung ke dalam salah satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah
  9. Saat tidak masuk sekolah, siswa harus mengirimkan surat izin yang ditujukan terhadap wali kelas beserta dengan arsip pendukung.
  10. Siswa perempuan tidak diperbolehkan memakai seragam yang ketat


Aturan-aturan sekolah di atas merupakan contoh umum dari norma hukum di lingkungan sekolah. Setiap aturan di sekolah harus diikuti oleh segenap civitasnya. Dengan menaati peraturan di sekolah, kami bisa menjadi pribadi yang lebih disiplin & hormat terhadap hukum.

Apabila terdapat siswa yang melanggar tata tertib sekolah, pastinya pihak sekolah bakal memberikan sanksi yang setimpal dengan pelanggaran yang telah dilakukannya. Maka dari itu, taati aturan di sekolahmu ya wahai para pembaca.

3. Norma Hukum Dengan cara Umum

Saat kami berkata contoh dari norma hukum dengan cara umum, maka terdapat banyak contoh dari norma tersebut mengingat ruang lingkup hukum yang begitu luas. Berikut ini merupakan contoh dari norma hukum dengan cara umum:

a. Hukum Perdata
Jenis hukum ini merupakan salah satu contoh norma hukum yang paling banyak bersentuhan dengan kehidupana kami sehari-hari.

Hukum perdata ini terbagi lagi menjadi empat hukum turunan, yaitu hukum perseorangan yang mengatur hubungan antar sesama manusia, hukum waris yang mengatur mengenai beberapa sudut warisan, hukum keluarga yang mengatur mengenai pernikahan & perceraian, & hukum kekayaan yang mengatur mengenai pengaturan aset dari warga negara.

Hukum perdata ini tergolong ke dalam kategori hukum privat bersama dengan hukum dagang yang mengatur mengenai tata perniagaan di Indonesia.

b. Hukum Pidana
Saat kami menonton sebuah agenda kabar kriminal, pastinya banyak pasal dari hukum pidana yang kami dengar. Hukum pidana adalah sebuah tipe hukum yang di dalamnya mengatur mengenai segala sanksi & hukuman bagi mereka yang melakukan tindak pidana atau kriminalitas tertentu.

Di dalamnya juga dijelaskan mengenai apa saja tipe kejahatan yang bisa ditindak dengan cara hukum. Hukum pidana tergolong ke dalam kategori hukum publik bersama dengan Hukum Tata Negara (HTN) & Hukum Tata Usaha Negara (HTUN).

c. Hukum Nasional
Berbicara mengenai ruang lingkup dari hukum yang begitu luas, maka kami bisa menggolongkan kembali hukum berdasarkan ruang lingkupnya. Kami mengenal hukum nasional sebagai hukum yang hanya berlaku di sebuah wilayah tertentu. Seperti yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang hanya berlaku di wilayah Indonesia. sebaliknya, hukum seperti hukum pidana di Jepang hanya bisa diberlakukan di wilayah negara Jepang tersebut sendiri.

d. Hukum Internasional
Nah, saat ada hukum nasional, pastinya ada hukum internasional pula. Ia mempunyai sifat yang berkebalikan dengan hukum nasional. Hukum internasional harus ditaati oleh orang-orang di bumi ini. Contoh dari hukum internasional yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.

Terdapat pula tujuan & asas sistem hukum internasional yang harus diikuti oleh mereka yang membentuk hukum internasional. Hukum internasional ini nantinya terbagi lagi menjadi hukum bilateral & hukum multilateral sesuai dengan banyaknya negara yang tergabung dalam penyusunan hukum antar negara tersebut.

Wajib baca: Tertipu! 10 Kebohongan Yang Entah Mengapa Kita Mempercayainya

Hal-hal yang telah dipaparkan di atas merupakan pemaparan mengenai norma hukum berikut contoh norma hukum di sekolah, masyarakat, & umum. Semoga dengan membaca postingan ini pengetahuan pembaca mengenai norma hukum bisa bertambah jadi bisa lebih menaati setiap aturan hukum yang berlaku & juga mengingatkan orang lain bakal norma hukum tersebut.

Demikian postingan ini penulis paparkan terhadap pembaca. Hingga jumpa pada peluang yang lain. Semoga berhasil rutin bagi para pembaca. Nah itulah contoh norma di lingkungan masyarakat, contoh norma di lingkungan sekolah dan contoh norma di lingkungan umum.

Posting Komentar untuk "22 Contoh Norma Hukum di Masyarakat, Sekolah dan Umum"