Hukum Penggunaan 2 Akad dalam 1 Transaksi, Halal Atau Haram?
Akad jual beli dalam islam. Pemakaian dua akad dalam satu transaksi ialah
transaksi yang sering dipakai oleh bank syariah, sering menuai keraguan sebab
nabi Muhammad melarang adanya dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.
Nah benarkah ada transaksi yang dilarang dalam islam? bagaimanakah hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam?
Nah benarkah ada transaksi yang dilarang dalam islam? bagaimanakah hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam?
Hukum Dua Akad dalam satu Transaksi
Pasal 2 UU no 21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah yaitu
perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya salah satunya mengandung
asas mengenai prinsip syariah & berdasarkan hadits al-musnad yang
menyebutkan "Nabi Muhammad SAW melarang dua kesepakatan dalam satu
kesepakatan (shafqatain fi shafqatain)"
Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam menurut hasil wawancara dengan Agus Tomi selaku praktisi
bank yang berasal dari Bank Mandiri Syariah menyebutkan akad dalam bank syariah yaitu jika 2 (dua) akad
dalam 1 (satu) transaksi tersebut tidak diperbolehkan & dengan cara hukum
Syar'i transaksi tersebut bisa menyebabkan dosa sebab mengandung riba.
Penelitian memperlihatkan pemakaian dua akad dalam satu
transaksi pada bank syariah diperbolehkan apabila mengandung unsur kemaslahatan
& tidak menggabungkan akad tabarru & akad tijarah sebab sifatnya yang berlawanan.
Baca dulu: 50 Cara kerukunan umat beragama di indonesia
Baca dulu: 50 Cara kerukunan umat beragama di indonesia
Berdasarkan hasil wawancara dengan Drs. H. Mawardi As,
selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menganggap bahwa akad &
transaksi mempunyai status & kedudukan yang saling menguatkan, jadi dengan
adanya Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam tersebut boleh saja dilakukan
tetapi transaksi tersebut haruslah mengandung unsur kemashalatan (terdapat
manfaat).
Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam ini
diperbolehkan apabila sesuai dengan pendapat-pendapat dari Ulama yang
menyebutkan bahwa multi akad yang menggabungkan yang sifatnya berlawanan ialah
haram yaitu apabila menggabungkan akad tabarru & akad tijarah.
Akad tabarru ini mempunyai pengertian segala macam
perjanjian ataupun akad yang menyangkut transaksi yang tidak mengejar
keuntungan ataupun tidak bersifat komersil, sedangkan akad tijarah ialah segala
macam perjanjian ataupun akad yang menyangkut transaksi yang bermanfaat untuk
mengejar keuntungan yang bersifat komersil.
Hal-hal dengan cara lahiriah yang melarang 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi tidak dipahami sebagai larangan mutlak, melainkan transaksi ini dilarang apabila disertai unsur keharaman.
Hal-hal dengan cara lahiriah yang melarang 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi tidak dipahami sebagai larangan mutlak, melainkan transaksi ini dilarang apabila disertai unsur keharaman.
Status & kedudukan dari pemakaian Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam ialah sah sebab hal tersebut tidak dilarang praktiknya di
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah &
menurut Hukum Islam berdasarkan dalil dari Imam Asyhab & dari mazhab
Maliki, pendapat Imam Taimiyah dari mazhab Hambali, & pendapat Imam
At-Tasuli.
Menurut pendapat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
cabang Lampung yakni Drs. H. Mawardi As. menyebutkan bahwa adanya praktik Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam tersebut diperbolehkan tetapi haruslah
mengandung unsur kemashalatan (manfaat), jadi pemakaian 2 (dua) akad dalam 1
(satu) transaksi sering dipakai di Bank Syariah yang ada di Indonesia.
Macam-macam akad yang bisa dipakai dalam praktik 2 (dua)
akad dalam 1 (satu) transaksi tersebut antara lain: Akad murabahah, akad
ijarah, akad mudharabah, akad bai bithaman ajil, akad musyarakah, akad al-qardul
hasan, akad salam, akad istishna, akad hawalah ataupun hiwalah.
Menurut
praktisi bank yaitu Agus Tomi yang menganggap bahwa pelaksanaan 2 (dua) akad
dalam 1 (satu) transaksi tersebut tidak diperbolehkan sebab berlawanan dengan
hadist yang ada & dengan cara hukum Syar'i bisa memunculkan dosa sebab
mengandung riba, dimana riba tersebut hukumnya ialah haram.
Dampak hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam yaitu pelanggaran yang diperbuat bersifat perdata maka
sanksi yang berlaku bersifat perdata, & apabila pelanggaran yang terjadi
bersifat pidana maka hal tersebut bisa langsung diajukan ke Pengadilan Negeri.
Akad dalam bank syariah, apabila Bank Syariah tidak melaksanakan Prinsip Syariah
dalam menjalankan usaha ataupun tugasnya, bisa dikenakan sanksi administratif
sebagaimana terdapat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai
Perbankan Syariah & bentuk-bentuk sanksi administratif tersebut diatur
dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah.
Pihak yang melanggar kesepakatan bisa diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati
oleh pihak nasabah & pihak bank pada ketika pertama kali perjanjian
diadakan.
Baca dulu:
Baca dulu:
Jadi, berdasarkan Hadist Rasullah SAW yang melarang dua
kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin), tetapi praktik
ini banyak diperbuat di Bank Syariah yang terdapat di Indonesia, sebab hal ini
tidak dilarang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan
Syariah & diperkuat dengan pendapat dari berbagai praktisi serta
berdasarkan dalil dari Imam Asyhab & dari mazhab Maliki, pendapat Imam
Taimiyah dari mazhab Hambali, & pendapat Imam At-Tasuli yang memperbolehkan
terlaksananya transaksi ini.
Seharusnya terdapat peraturan hukum tertulis yang jelas
mengenai diperbolehkan ataupun tidak mengenai berjalannya transaksi ini. Bakal
lebih bagus apabila Pemerintah Republik Indonesia menuliskan dengan cara tegas
mengenai hukum praktik 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi diperbolehkan
ataupun tidak.
Mengamandemen Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai
Perbankan Syariah supaya pihak nasabah & pihak Bank Syariah tidak menemui
keraguan & perdebatan dalam
melaksanakan transaksi tersebut sebab tidak banyak masyarakat yang kurang mengerti
dengan cara jelas akan hal tersebut.
Supaya tidak terjadi pelanggaran sepihak ataupun wanprestasi
dalam pelaksanaan 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi yang bisa memenyesalkan
pihak lainnya maka pengaturan dampak hukum yang bakal diterima sebagusnya
diatur lebih jelas & lebih tegas di dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia supaya tidak ada lagi salah satu pihak
yang mengabolisi perjanjian tersebut demi kepentingan pribadi sebab dalam hukum
Islam apabila seseorang telah menyetujui adanya perjanjian maka selama hal isi
perjanjian belum dilaksanakan atau belum dipenuhi maka pihak yang belum
memenuhi isi perjanjian tersebut tetap mempunyai hutang.
Baca Juga:
Nah itulah artikel akad jual beli dalam islam yang ada pro dan kontranya.
Terima kasih telah membaca artikel Hukum Penggunaan 2 Akad dalam 1 Transaksi.
Posting Komentar untuk "Hukum Penggunaan 2 Akad dalam 1 Transaksi, Halal Atau Haram?"
Sobat boleh menyalin isi artikel ini dengan syarat ditulis ulang dengan menyertakan link sumber ke artikel ini. Ini berguna supaya blog sobat tidak kena deindex/dihapus karena menerima keluhan hak cipta DMCA dari saya.
Jika artikel ini bermanfaat untuk sekolah/kuliah/pekerjaan sobat, maka berikanlah sedikit donasi untuk membantu admin dalam membiyai operasional blog ini.
Klik: Donasi via Trustwallet