Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Penggunaan 2 Akad dalam 1 Transaksi, Halal Atau Haram?

Akad jual beli dalam islam. Pemakaian dua akad dalam satu transaksi ialah transaksi yang sering dipakai oleh bank syariah, sering menuai keraguan sebab nabi Muhammad melarang adanya dua kesepakatan dalam satu kesepakatan.

Nah benarkah ada transaksi yang dilarang dalam islam? bagaimanakah hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam?

hukum-penggunaan-2-akad-dalam-1-transaksi

Hukum Dua Akad dalam satu Transaksi

Pasal 2 UU no 21 tahun 2008 mengenai perbankan syariah yaitu perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya salah satunya mengandung asas mengenai prinsip syariah & berdasarkan hadits al-musnad yang menyebutkan "Nabi Muhammad SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatain)"

Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam menurut hasil wawancara dengan Agus Tomi selaku praktisi bank yang berasal dari Bank Mandiri Syariah menyebutkan akad dalam bank syariah yaitu jika  2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi tersebut tidak diperbolehkan & dengan cara hukum Syar'i transaksi tersebut bisa menyebabkan dosa sebab mengandung riba.

Penelitian memperlihatkan pemakaian dua akad dalam satu transaksi pada bank syariah diperbolehkan apabila mengandung unsur kemaslahatan & tidak menggabungkan akad tabarru & akad tijarah sebab sifatnya yang berlawanan.

Baca dulu: 50 Cara kerukunan umat beragama di indonesia

Berdasarkan hasil wawancara dengan Drs. H. Mawardi As, selaku ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menganggap bahwa akad & transaksi mempunyai status & kedudukan yang saling menguatkan, jadi dengan adanya Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam tersebut boleh saja dilakukan tetapi transaksi tersebut haruslah mengandung unsur kemashalatan (terdapat manfaat).

Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam ini diperbolehkan apabila sesuai dengan pendapat-pendapat dari Ulama yang menyebutkan bahwa multi akad yang menggabungkan yang sifatnya berlawanan ialah haram yaitu apabila menggabungkan akad tabarru & akad tijarah.

Akad tabarru ini mempunyai pengertian segala macam perjanjian ataupun akad yang menyangkut transaksi yang tidak mengejar keuntungan ataupun tidak bersifat komersil, sedangkan akad tijarah ialah segala macam perjanjian ataupun akad yang menyangkut transaksi yang bermanfaat untuk mengejar keuntungan yang bersifat komersil.

Hal-hal dengan cara lahiriah yang melarang 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi tidak dipahami sebagai larangan mutlak, melainkan transaksi ini dilarang apabila disertai unsur keharaman.

Status & kedudukan dari pemakaian Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam ialah sah sebab hal tersebut tidak dilarang praktiknya di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah & menurut Hukum Islam berdasarkan dalil dari Imam Asyhab & dari mazhab Maliki, pendapat Imam Taimiyah dari mazhab Hambali, & pendapat Imam At-Tasuli.

Menurut pendapat dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Lampung yakni Drs. H. Mawardi As. menyebutkan bahwa adanya praktik Hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam tersebut diperbolehkan tetapi haruslah mengandung unsur kemashalatan (manfaat), jadi pemakaian 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi sering dipakai di Bank Syariah yang ada di Indonesia.

Macam-macam akad yang bisa dipakai dalam praktik 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi tersebut antara lain: Akad murabahah, akad ijarah, akad mudharabah, akad bai bithaman ajil, akad musyarakah, akad al-qardul hasan, akad salam, akad istishna, akad hawalah ataupun hiwalah. 

Menurut praktisi bank yaitu Agus Tomi yang menganggap bahwa pelaksanaan 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi tersebut tidak diperbolehkan sebab berlawanan dengan hadist yang ada & dengan cara hukum Syar'i bisa memunculkan dosa sebab mengandung riba, dimana riba tersebut hukumnya ialah haram.

Dampak hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum dua akad dalam transaksi jual beli dalam islam yaitu pelanggaran yang diperbuat bersifat perdata maka sanksi yang berlaku bersifat perdata, & apabila pelanggaran yang terjadi bersifat pidana maka hal tersebut bisa langsung diajukan ke Pengadilan Negeri.

Akad dalam bank syariah, apabila Bank Syariah tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha ataupun tugasnya, bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah & bentuk-bentuk sanksi administratif tersebut diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah. Pihak yang melanggar kesepakatan bisa diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh pihak nasabah & pihak bank pada ketika pertama kali perjanjian diadakan.

Baca dulu:

Jadi, berdasarkan Hadist Rasullah SAW yang melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin), tetapi praktik ini banyak diperbuat di Bank Syariah yang terdapat di Indonesia, sebab hal ini tidak dilarang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah & diperkuat dengan pendapat dari berbagai praktisi serta berdasarkan dalil dari Imam Asyhab & dari mazhab Maliki, pendapat Imam Taimiyah dari mazhab Hambali, & pendapat Imam At-Tasuli yang memperbolehkan terlaksananya transaksi ini.

Seharusnya terdapat peraturan hukum tertulis yang jelas mengenai diperbolehkan ataupun tidak mengenai berjalannya transaksi ini. Bakal lebih bagus apabila Pemerintah Republik Indonesia menuliskan dengan cara tegas mengenai hukum praktik 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi diperbolehkan ataupun tidak.

Mengamandemen Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah supaya pihak nasabah & pihak Bank Syariah tidak menemui keraguan  & perdebatan dalam melaksanakan transaksi tersebut sebab tidak banyak masyarakat yang kurang mengerti dengan cara jelas akan hal tersebut.

Supaya tidak terjadi pelanggaran sepihak ataupun wanprestasi dalam pelaksanaan 2 (dua) akad dalam 1 (satu) transaksi yang bisa memenyesalkan pihak lainnya maka pengaturan dampak hukum yang bakal diterima sebagusnya diatur lebih jelas & lebih tegas di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia supaya tidak ada lagi salah satu pihak yang mengabolisi perjanjian tersebut demi kepentingan pribadi sebab dalam hukum Islam apabila seseorang telah menyetujui adanya perjanjian maka selama hal isi perjanjian belum dilaksanakan atau belum dipenuhi maka pihak yang belum memenuhi isi perjanjian tersebut tetap mempunyai hutang.

Baca Juga:
Nah itulah artikel akad jual beli dalam islam yang ada pro dan kontranya.

Terima kasih telah membaca artikel Hukum Penggunaan 2 Akad dalam 1 Transaksi.

Posting Komentar untuk "Hukum Penggunaan 2 Akad dalam 1 Transaksi, Halal Atau Haram?"