Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wakaf Artinya: Arti Secara Bahasa, Unsur, Syarat, Rukun, Macam

Faktasantuy.comwaqaf artinya? Pada hari ini kita akan membahas pengertian wakaf, pengertian wakaf menurut para ulama, unsur wakaf, syarat wakaf, rukun wakaf, macam wakaf. Nah jelaskan pengertian wakaf? Baca juga:

wakaf


Pengertian Wakaf

Wakaf secara bahasa artinya Arab “waqafa” berarti berhenti ataupun menahan, sedangkan secara istilah fikih adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan kepemilikan barang yang diwakafkan tersebut untuk dimanfaatkan lebih lanjut oleh khalayak umum. Secara umum Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang Wakaf) untuk memisahkan serta menyerahkan sebagian hartanya baik secara permanen atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk tujuan keagamaan ataupun kesejahteraan umum sesuai syariah.


Pengertian Wakaf Menurut Para Ulama Fikih

1. Hanafiyah

Pengertian wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan ataupun mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. Atau disebut kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif (pemilik harta yang diwakafkan) itu sendiri.

2. Malikiyah

Pengertian wakaf menurut bahasa adalah yakni menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif. Dimana wakaf yang diberikan hanya menentukan kepada orang atau tempat yang berhak saja.

3. Syafi‘iyah

Wakaf artinya menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Serta mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berkelanjutan.

4. Hanabilah

menyatakan wakaf dengan bahasa yang lebih sederhana, yakni menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. 


Unsur-Unsur Wakaf

Dalam Undang-Undang (UU)  Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terdapat enam unsurwakaf, yaitu Wakif (menyumbangkan kekayaan), Nazhir (manajer properti wakaf), properti wakaf, peruntukan, hibah abadi dan kontrak. disyariatkannya tujuan wakaf adalah guna memajukan kesejahteraan umum dan non-Muslim tidak dilarang untuk berbuat baik. Istilah untuk wakif adalah pemahaman. Namun, dibandingkan dengan zakat wajib atas kaum muslimin yang memenuhi persyaratan tertentu dan sedekah sunat adalah umum bagi umat Islam; wakaf lebih tambahan (pelengkap).


Syarat Wakaf

Syarat wakaf pun menjadi kebutuhan utama bagi kesahihan kontrak dapat wakaf adalah pemilik wakif matang, masuk akal, tidak mampu membuat tindakan hukum, dan penuh dan berlaku dari properti diwakafkan. Wakaf Akad harus disaksikan oleh dua orang saksi dan pejabat akta wakaf. Kemudian kontrak Wakaf diselenggarakan oleh janji wakif berjanji untuk menyerahkan properti milik secara hukum untuk dikelola oleh nadzir (orang-orang yang menjaga properti wakaf) demi ibadah dan kesejahteraan masyarakat.


Rukun Wakaf

  1. Orang yang berwakaf (wakif) dengan syarat kehendak sendiri dan berhak berbuat baik meskipun non muslim
  2. Harta yang diwakafkan, dengan syarat : barang yang dimiliki bisa dipindahkan dan tetap zaknya, berfaedah saat diberikan maupun dikemudian hari, lalu milik sendiri/pribadi meskipun  hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain
  3. Tempat berwakaf (yang berhaka menerima hasil wakaf itu), yakni orang-orang yang memiliki sesuatu, anak dalam kandungan tidak sah
  4. Akad, seperti Saya wakafkan hal ini kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya tidak perlu qabul (jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)


Macam – Macam Wakaf

  1. Wakaf khairi, Wakaf sejak awalnya memang ditujukan untuk kepentingan umum, bahkan dalam jangka waktu tertentu, seperti menyumbangkan tanah untuk membangun masjid, sekolah, dan rumah sakit.
  2. Ahli wakaf atau zurri, Wakaf sejak  awal ditujukan untuk individu tertentu atau khusus atau bahkan akhirnya untuk kepentingan kepentingan publik, seolah-olah itu adalah penerima wakaf amal telah meninggal, harus diwarisi oleh ahli waris yang menerima wakaf tersebut.

Nah itulah artikel pengertian waqaf beserta materi wakaf lainnya. Apabila kamu pertanyaan tentang wakaf, silakan ketik di kolom komentar dibawah. Baca juga:

Lain kali admin akan membuat artikel wakaf hukumnya? ditunggu saja ya.

Posting Komentar untuk "Wakaf Artinya: Arti Secara Bahasa, Unsur, Syarat, Rukun, Macam"