Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris: Jenis, Macam, Pendekatan

Faktasantuy.comMetode Penelitian Hukum – Pengertian, Macam, Normatif, Empiris, Pendekatan, Data, Analisa, Para Ahli : Penelitian hukum diartikan sebagai suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Nah apa metode penelitian hukum? metode penelitian hukum adalah? penelitian hukum normatif adalah? penelitian hukum normatif empiris adalah?

penelitian-hukum


Pengertian Penelitian Hukum

Penelitian dalam inggris yaitu research, yang berasal dari kata re (kembali) dan to search (mencari). Maka penelitian berarti mencari kembali. Hal yang dicari dari suatu penelitian adalah pengetahuan yang benar dan akurat, di mana pengetahuan yang benar ini nantinya dapat dipakai untuk menjawab pertanyaan atau ketidaktahuan tertentu. Suatu penelitian secara ilmiah dilakukan untuk menyalurkan rasa ingin tahu yang telah mencapai taraf ilmiah, yang disertai dengan keyakinan bahwa setiap gejala akan ditelaah dan dicari hubungan sebab akibatnya atau kecenderungan-kecenderungan yang timbul. Baca juga: Inkaso - Pengertian, Warkat, Jenis, Manfaat Dan Contohnya

Penelitian hukum pun dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya. Disamping itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan. Sebelum dilakukannya penelitian hukum, perlu dipahami ruang lingkup disiplin hukum. Disiplin hukum adalah suatu sistem ajaran tentang hukum sebagai norma yaitu sesuatu yang dicita-citakan dan sebagai kenyataan atau sikap tindak. Adapun disiplin hukum yang dapat dibedakan dalam dua segi yaitu segi umum dan segi khusus.

Jenis Teori Ilmu Hukum:

  1. Teori Hukum Alam, berupa teori yang menjelaskan bahwa hukum berasal dari tuhan atau rasionalitas manusia yang bersifat universal.
  2. Teori Hukum Positivisme, berupa teori menjelaskan bahwa hokum merupakan suatu perintah yang berbentuk peraturan perundangKundangan yang dibuat secara formal oleh lembaga yang diberi kewenangan.
  3. Teori Hukum Murni, menjelaskan bahwa hukum adalah terdiri dari sistem norma dan mempunyai hirarkhi di mana norma yang lebih bawah harus mengacu pada norma yang lebih tinggi dan norma tertinggi disebut norma dasar (basic norm).
  4. Teori Utilitarianisme, menjelaskan bahwa hukum harus dibuat demi kemanfaatan orang banyak. Hukum tersebut harus melindungi bagi orangyang menaati untuk menciptakan kebahagiaan dan memberi sanksi bagi yang melanggar untuk memberi kesengsaraan (pain and pleasure).
  5. Teori Realisme Hukum, menjelaskan bahwa hukum tidak saja merupakan susunan norma yang terpisah dari kehidupan sosial. Hukum harus berkembang sesuai dengan dengan perkembangan.
  6. Teori Hukum Antropologi, menjelaskan bahwa hukum tumbuh dan berkembang sesuai jiwa dan nilai yang hidup dalam masyarakat dan hukum akan mati apabila masyarakat kehilangan nilai- nilai.
  7. Teori Hukum Kritis, bagian dari alat kerja politik, sehingga untuk merubah hukum diperlukan proses dekunstruksi.


Macam-Macam Metode Penelitian

Metode penelitian memilki berbagai kategori, yakni metode penelitian yang berdasarkan pada suatu fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yaitu antara lain:

1. Metode Penelitian Hukum Normatif adalah?, dengan penelitian hukum doktriner atau juga di sebut dengan penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner , sebab penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian tersebut sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.

2. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris, penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris.Dalam metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian hukum normatif-empiris terdapat tiga kategori, yaitu:

  • Non judicial Case Study, berupa pendekatan studi kasus hukum yang tanpa ada  konflik sehingga tidak ada akan campur tangan dengan pengadilan.
  • Judicial Case Study, berupa pendekatan studi kasus hukum dikarenakan adanya konflik sehingga akan melibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat memberikan keputusan penyelesaian.
  • Live Case Study, berupa pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang pada prosesnya masih berlangsung ataupun belum berakhir.

3. Metode Penelitian Hukum Empiris, berupa suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian hukum empiris ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Pendekatan dalam Penelitian Hukum

Terdapat 2 pendekatan dalam sebuah penelitian, yaitu pendekatan kualitatif dan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif yakni memusatkan perhatian pada gejala- gejala yan mempunyai karakteristik tertentu dalam kehidupan manusia yang dinamakan variabel. Dalam pendekatan ini, variabel-variabel dianalisis dengan menggunakan teori yang obyektif dengan sasaran gejala-gejala yang ada dalam kehidupan manusia itu tidak terbatas banyaknya dan tidak terbatas pula kemungkinan-kemungkinan variasi dan tingkatannya, maka diperlukan pengetahuan statistik (berupa angka-angka). Kemudian Penelitian kuantitatif  mencakup setiap jenis penelitian yang didasarkan atas perhitungan presentase, rata- rata dan perhitungan statistik lainnya.

Baca juga: Akuntansi Aktiva Adalah

Nah itulah artikel materi metode penelitian ilmu hukum. Apabila kamu ingin bertanya mengenai buku penelitian hukum normatif, silakan ketik di kolom komentar dibawah. Baca juga: 13 Peran Manajerial Dan 7 Kemampuan Manajerial

Tag: penelitian hukum, metode penelitian hukum, penelitian hukum normatif, hukum normatif adalah, penelitian normatif, metode penelitian normatif, metode penelitian hukum normatif, penelitian hukum normatif adalah, penelitian hukum adalah, metode normatif adalah, buku metode penelitian hukum, peter mahmud marzuki, metode normatif, metode penelitian hukum adalah, metode penelitian normatif adalah, metode penelitian dan penulisan hukum, peter mahmud marzuki penelitian hukum, buku penelitian hukum, penelitian hukum normatif menurut soerjono soekanto, penelitian hukum peter mahmud marzuki, penelitian menurut soerjono soekanto

Posting Komentar untuk "Pengertian Metode Penelitian Hukum Normatif & Empiris: Jenis, Macam, Pendekatan"