Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Otonomi Daerah: Asas, Prinsip, Dasar Hukum (UU)

√ OTONOMI DAERAH: Asas, Prinsip, Dasar Hukum (UU)

Prinsip Otonomi Daerah – Berlangsungnya otonomi daerah di Indonesia pasti saja mempunyai dasar hukum yang sebagusnya kita ketahui, sekaligus mari kita sinau mengenai asas-asas otonomi daerah & prinsip berlangsungnya.

Baca juga: 5 Negara Yang Menggunakan Bahasa Jawa

Titik berat pelaksanaan otonomi daerah ada di Daerah Tingkat II (Dati II) dengan berbagai dasar pertimbangan:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kekurangan mempunyai fanatisme kedaerahan jadi resiko gerakan separatisme & kesempatan berkembangnya tekad federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan & pelayanan terhadap masyarakat relatif dapat lebih manjur;
  3. Dati II ialah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan jadi Dati II yang lebih mengenal kebutuhan serta potensi rakyat di daerahnya.

Asas Otonomi Daerah

Penyelenggaraan otonomi daerah memakai 3 asas, berikut asas otonomi daerah:

Asas desentralisasi

Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.

Asas dekosentrasi

Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat terhadap alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang ada di daerah untuk menyelenggarakan sebuah urusan.

Asas tugas pembantuan

Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah provinsi terhadap kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Prinsip Otonomi Daerah

Adapun prinsip otonomi daerah:

Otonomi Luas

Pemberian kewenangan seluas-luasnya terhadap daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus & mengatur seluruh urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Otonomi Nyata

Otonomi dengan cara nyata diperlukan sesuai dengan situasi & kondisi objektif di daerah;

Otonomi Bertanggung Jawab

Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan & maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dalam rangka menambah kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berikut landasan hukum otonomi daerah (uu otonomi daerah terbaru):
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 & 2 , Pasal 18B ayat 1 & 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, & Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat & Daerah dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Pemerintah Daerah.
  6. UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
  7. Terdapat pula berbagai aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  8. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Daerah
  9. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah
  10. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah
  11. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 mengenai Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  12. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah
Nah itulah artikel dasar hukum otonomi daerah, semoga pelaksanaan otonomi daerah di indonesia berjalan dengan lancar.

Baca selanjutnya:

Posting Komentar untuk "Otonomi Daerah: Asas, Prinsip, Dasar Hukum (UU)"