Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

√ KOPERASI: Pengertian, Prinsip, Tujuan, Jenis, Landasan (Lengkap)

koperasi

Faktasantuy - Pengertian koperasi. Pada hari ini kita akan membahas rangkuman koperasi. Nah jelaskan yang dimaksud dengan koperasi, aprinsip koperasi, pengurus koperasi, keunggulan koperasi, tujuan koperasi dan macam macam koperasi koperasi? Silakan teman-teman simak rangkuman koperasi berikut ini ya.

Pengertian Koperasi

Jelaskan pengertian koperasi? koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi yang terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Disebut juga sebagai salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang ada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Supaya suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada

Wajib baca: Judul skripsi manajemen pemasaran

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Adapun beberapa pengertian koperasi menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:

  1. G Mladenata, terdiri dari produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
  2. Undang-Undang tahun 1967, arti koperasi yaitu berupa suatu sistem organisasi ekonomi pada rakyat yang memiliki sifat sosial, memiliki beberapa anggota dan berbadan hukum.
  3. Paul Hubert Casselman, sebagai suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
  4. Fay ( 1980 ), suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
  5. M Margono Djojohadikoesoemo, sebuah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan keinginannya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
  6. R.S. Soeriaatmadja,tujuan didirikannya koperasi adalah sebagai badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

Wajib baca: Judul Skripsi Pendidikan Akuntansi

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah? Koperasi memiliki suatu prinsip yakni sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang tahan lama serta efektif. Prinsip koperasi terbaru yang telah dikembangkan Federasi koperasi non-pemerintah internasional (Internasional Cooprerative Alliance), prinsip koperasi yaitu:

  1. Keanggotaan yang memiliki sifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan yang bersifat demokratis
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4. Kebebasan serta otonomi
  5. Pengembangan pelatihan, pendidikan, serta informasi.

Wajib baca: manajemen operasional

Pengurus Koperasi

Siapa pengurus koperasi? pengurus koperasi dipilih dari anggota serta oleh kalangan dalam suatu rapat anggota. Terkadang rapat anggota itu tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota itu sendiri. Seandainya hal tersebut terjadi apabila calon-calon yang berasal dari kalangan atau anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang dibutuhkan yang memimpin koperasi yang bersangkutan, dan sedangkan ternyata yang bisa memenuhi syarat-syarat itu ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi namun resninya belum meminta menjadi anggota). Nah itulah tugas pengurus koperasi.

Keunggulan Koperasi

Apa saja keunggulan koperasi? kemungkinan koperasi untuk mendapatkan keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat sebab koperasi memiliki potensi kelebihan diantaranya pada aktivitas yang nyata, pada skala ekonomi, faktor-faktor pendukung serta lainnya.

Tujuan Koperasi

Adapun tujuan koperasi adalah, yaitu tujuan utama koperasi adalah untuk sebagai berikut:

  1. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia merupakan perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota.
  2. Membangun tatanan perekonomian nasional, serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Kewirausahaan Dalam Koperasi

Kewirausahaan koperasi merupakan suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil perakarsa inovatif dan keberanian mengambil resiko serta berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan yang nyata dan peningkatan kesejahteraan bersama. Maka dapat diartikan bahwa kewirausahaan koperasi ialah sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

Tugas utama wirausaha koperasi yaitu mengambil prakarsa inovatif, dengan kata lain berusaha mencari, memanfaatkan, serta menemukan peluang yang ada untuk kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang memiliki peran dalam pembangunan koperasi serta katalis, ialah orang yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan koperasi.

Jenis Koperasi Menurut Fungsinya

Jenis koperasi menurut fungsinya ada 3:

1. Koperasi penjualan atau pemasaran, menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Anggota koerasi berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

2. Koperasi produksi, dapat menghasilkan jasa dan barang, dimana anggotanya bekerja sebagi pegawai atau karyawan koperasi. Anggota memiliki peran sebagai pemilik serta pekerja koperasi.

3. Koperasi jasa, mengadakan atau menyelenggarakan suatu pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. seperti: simpan pinjam, angkutan, asuransi, dan lain sebagainya. Anggota memiliki peran sebagai pemilik serta penguna layanan jasa koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

Jenis koperasi menurut tingkat dan luas kerja:

1. Koperasi Primer, merupakan koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2. Koperasi Sekunder, merupakan koperasi yang terdiri dari penggabungan badan koperasi dan memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi skunder dibagi menjadi 3, yaitu:

  • koperasi pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi : koperasi yang minimum anggotanya ialah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

Jenis koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para produsen jasa/barang serta memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi  konsumen merupakan suatu koperasi yang beranggotakan para konsumen akhir atau pemakai jasa/barang yang ditawarkan para pemasok di pasar.

Kedudukan suatu anggota didalam koperasi bisa berada dalam salah satu status ataupun keduanya. Dengan demikian pengelompokan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Nah itulah jenis jenis koperasi.

Fungsi Koperasi

  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian Indonesia.
  2. Berupaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
  3. Meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia melalui pembinaan koperasi.
  5. Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
  6. Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional
  7. Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi di Indonesia Menurut UU

Koperasi di Indonesia, landasan koperasi menurut UU tahun 1992, diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang ataupun badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia lebih kurang sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Nah itulah artikel materi koperasi. Semoga ilmu dasar dasar koperasi ini dapat menyelesaikan tugas sekolah kamu ya. Apabila kamu ingin bertanya mengenai tujuan didirikannya koperasi & cara mendirikan koperasi silakan ketik di kolom komentar dibawah. Baca juga: Isi body mail lamaran kerja yang benar

Lain kali admin akan membuat daftar koperasi yang terdaftar di ojk 2021 dan penjelasannya, ditunggu saja ya.

Pertanyaan tentang koperasi:
1. jelaskan yang dimaksud dengan koperasi?

2. tujuan utama koperasi adalah untuk?

Posting Komentar untuk "√ KOPERASI: Pengertian, Prinsip, Tujuan, Jenis, Landasan (Lengkap)"